Satresnarkoba Polres Pangandaran Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang di Tempat Berbeda 

Pangandaran, globalaktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang, yakni Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl, di tempat yang berbeda.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.IK, MH, dalam pers rilis, Rabu (18/02/2025) di Mako Satresnarkoba Polres Pangandaran menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut.

“Kejadian pertama dengan tersangka yang diamankan inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran, Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB,”katanya.

Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang menyuplai obat-obatan terlarang ke sejumlah wilayah di Pangandaran.

“Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan,”tegas Kapolres.

Diuraikannya, penangkapan terjadi di depan Toko miras Pelangi Hitam di daerah Bulak Laut, Desa Pananjung.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone,”jelasnya.

Jenis obat ini merupakan obat-obatan yang masuk dalam daftar G (Golongan Terbatas) dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan efek samping berbahaya, termasuk gangguan mental dan kecanduan.

Penangkapan Kedua, tersangka inisial ENK (26) ditangkap di TKP wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang disita yaitu, satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.

“Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” paparnya.

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000,-.

Hingga saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.  (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *