Pensiunan PDAM Pangandaran Tagih Hak, Bupati Diminta Bentuk Timsus untuk Penyelesaian

Pangandaran, globalaktual.com — Lima pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran menuntut kejelasan pembayaran hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi. Kompleksnya persoalan ini mendorong Sahyana, salah satu perwakilan pensiunan, meminta Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, untuk membentuk Tim khusus (TIMsus) guna memastikan penyelesaian yang tuntas dan tidak sekadar menjadi wacana, Rabu (12/03/2025).

Sahyana menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari proses serah terima pegawai, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) antara PDAM Tirta Galuh Ciamis dan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran saat Kabupaten Pangandaran berdiri sebagai daerah otonom. Dalam berita acara serah terima tersebut, seluruh wewenang dan tanggung jawab atas pegawai yang berada di wilayah Pangandaran beralih dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran.

“Dengan adanya serah terima itu, seharusnya pembayaran hak pensiun seperti BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua, dan Dana Pensiun Bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) tetap dilanjutkan oleh pihak PDAM Pangandaran. Prosesnya sebenarnya sederhana, tinggal meneruskan pembayaran yang sebelumnya sudah berjalan di Ciamis dengan mengganti nama perusahaannya saja,” ujar Sahyana.

Menurut Sahyana, pihaknya meminta agar pembiayaan hak pensiun tersebut dibenahi terlebih dahulu melalui APBD Kabupaten Pangandaran, karena jika hanya mengandalkan manajemen PDAM saat ini, penyelesaiannya dirasa tidak mungkin terlaksana.

“Kami ingin pembayaran hak pensiun ini merujuk pada sistem yang sebelumnya diterapkan di PDAM Tirta Galuh Ciamis. Di sana, pensiunan menerima pesangon sekaligus gaji bulanan yang dirapel sejak terbitnya SK pensiun,” jelasnya.

Sahyana juga menegaskan bahwa perhitungan pembayaran seharusnya mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu disesuaikan dengan gaji terakhir serta masa kerja masing-masing pensiunan. Adapun rincian hak yang seharusnya diterima oleh kelima pensiunan tersebut adalah sebagai berikut:

Suherman

NIK: 088178

Masa Kerja: 35 tahun

Penghasilan Terakhir: Rp9.741.599 x 14 bulan = Rp136.382.386

Sahyana Kurnaedi, S.Sos

NIK: 095222

Masa Kerja: 28 tahun

Penghasilan Terakhir: Rp7.619.056 x 12 bulan = Rp91.428.672

Agus Salim

NIK: 095219

Masa Kerja: 28 tahun

Penghasilan Terakhir: Rp3.577.288 x 12 bulan = Rp42.927.456

Iin Solihin Herdiawan

NIK: 088189

Masa Kerja: 35 tahun

Penghasilan Terakhir: Rp7.711.257 x 14 bulan = Rp107.957.598

Juhdi

NIK: 086162

Masa Kerja: 37 tahun

Penghasilan Terakhir: Rp6.961.257 x 14 bulan = Rp97.457.598

Jika ditotal, seluruh hak yang harus dibayarkan kepada lima pensiunan tersebut mencapai Rp476.153.710.

Selain uang pesangon dan gaji bulanan, para pensiunan ini juga menuntut pembayaran premi Dana Pensiun Bersama (DAPENMA PAMSI) yang seharusnya dibayarkan sejak 2019 hingga 2025, namun hingga saat ini belum terealisasi.

“Kami hanya meminta hak yang seharusnya kami terima. Selama ini, pembayaran premi DAPENMA PAMSI tidak pernah dilakukan oleh pihak PDAM Pangandaran, padahal itu adalah kewajiban yang seharusnya diteruskan setelah alih kelola dari Ciamis ke Pangandaran,” tambah Sahyana.

Melihat kompleksitas masalah ini, Sahyana menilai perlu adanya campur tangan dari Bupati Pangandaran dengan membentuk tim khusus (timsus) yang bertugas mengawal penyelesaian hak pensiun para mantan pegawai PDAM tersebut.

“Harapan kami, Ibu Bupati bisa segera membentuk timsus agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan kami mendapatkan kejelasan atas hak-hak yang seharusnya kami terima,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran maupun Pemkab Pangandaran belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pensiunan tersebut.      (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *