Kredit Macet Bumdes di Kota Banjar Akibat Pengawasan Internal Lemah

Kota Banjar, globalaktual.com – Kredit macet yang terjadi di 16 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kota Banjar dengan total dana mencapai Rp 15 miliar, disebabkan oleh lemahnya pengawasan pengelolaan Bumdes.

Untuk itu, diperlukan peningkatan pembinaan Bumdes dengan berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMD Kesbangpol) Kota Banjar, H. Sahudi, menanggapi terjadinya kredit macet di sejumlah Bumdes yang ada di Kota Banjar.

“Pengawasan internal Bumdes lemah. Kondisi tersebut harus diperbaiki melalui peningkatan pembinaan Bumdes dengan berpedoman PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes,” ujar H. Sahudi, Rabu (19/5).

Dia berharap rekomendasi dan koreksi Inspektorat terhadap pengelolaan Bumdes di Kota Banjar selama audit itu berdampak positif dan mampu memberikan perubahan untuk perbaikan kedepannya.

“Termasuk saat revitalisasi struktur Bumdes, menjadi badan usaha yang berbadan hukum, sesuai amanat PP tentang Bumdes yang diberlakukan sekarang ini,” katanya.

Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Banjar, H. Agus Muslih menyatakan, untuk penyelesaian kredit macet Bumdes yang mencapai Rp 15 miliar, di setiap desa harus dibentuk Tim Khusus Penyelesaian kredit macet.

“Tim Penyelesaian ini dibentuk, setelah perubahan Kelembagaan Bumdes baru yang berbadan hukum, yaitu sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan, permasalahan keuangan Bumdes yang macet itu, apakah berakibat pidana atau tidak, diperlukan pendalaman lebih lanjut itu.

“Jika kredit macet berlatar resiko bisnis atau gagal usaha atau lainnya, maka Jaksa Pengacara Negara bisa menagihnya. Jika macetnya karena ada penyimpangan, maka selanjutnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Kajari Ade Hermawan.

Menyusul diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2021, diharapkan seluruh BUMDes di Kota Banjar segera melakukan pembenahan dan berbadan hukum.***

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *