DEWAN SYURO SPP ARIF BUDIMAN ANGKAT BICARA TERKAIT STATMENT ASDA 3 KABUPATEN PANGANDARANI

Pangandaran, globalaktual.com – Menyikapi persoalan yang menyangkut insentif untuk para Ketua Rukun Tetangga (RT) yang saat ini sedang jadi bahan perbincangan di dunia nyata maupun didunia Maya, Arif Budiman selaku tokoh masyarakat yang juga selaku Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) turut angkat bicara.

Arif berpendapat, semua orang boleh berpendapat, namun sebelum kita berpendapat atau berkomentar, kita harus menggali dulu informasi yang sebenarnya. “Seperti nanya para RT, kenapasih sampai mengajukan permohonan pengunduran diri,” jelasnya.

Ditambahkan Arif, setelahnya mengetahui permasalahan yang sebenarnya yang dihimpun dari beberapa ketua RT, baru kita mengeluarkan pendapat, sehingga pendapat yang kita sampaikan tidak menimbulkan keresahan atau membuat ketidak puasan apa yang kita sampaikan.

Dari informasi yang saya dengar, kata Arif, para Ketua RT hanya menuntut hak haknya, dia meminta insentif yang sempat di janjikan bisa segera dibayar.

“Karena bukan rahasia umum lagi, bahkan sempat tersiar di beberap media online atau cetak saat pilkada dulu, calon Bupati wakil /wakil Bupati terpilih menjanjikan akan menaikan dan menguntungkan para RT/RW,,”jelasnya.

Maka menurut saya sangat wajar kalau mereka menuntut hak haknya yang sempat di janjikan, apalagi sudah dinaungi oleh Peraturan Bupati Pangandaran NO 2 tahu 2017 tentang tunjanngan tambahan penghasilan dan insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan serta ada dalam draf aturan Perbup pada Bab II ruang lingkup -pasal 2 hirup B dan C. “Sudah menjadi kewajiban pemerintah melaksanakan, memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan lembaga desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pangandaran dan BAB VI insentif Rukun tetangga,” papar Arif.

Menurut Atif, kalaupun pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini belum bisa atau tidak bisa untuk melunasinya, mestinya pemerintah sejak awal memberikan pemberitahuan atau surat edaran kepada para RT, sehingga tidak ada gejolak seperti terjadi sekarang.

“Gak bisa kita memberikan keterangan atau alasan yang asal asalan, seperti yang di sampaikan ASDA III, dengan stigmen yang salah cara penyampaiannya tentu dapat melukai perasaan para RT dan menimbulkan reaksi dari netizen,”ujarnya.

Kalau menurut saya, bahwa insentif Ketua RT dan RW itu saat ini sudah menjadi hak RT/RW dan kewajiban pemerintah untuk membayar. “Kalau lah saat ini sedang devisit, jangan sampai ada pernyataan bahwa pemerintah tidak wajib membayar,” pungkasnya. (Yaya)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *