PEKERJAAN PENGERASAN JALAN KE TP3SR DIDUGA TIDAK SESUAI RAB
Pangandaran, globalaktual.com – Pekerjaan pengerasan jalan ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) didusun bengkekan desa Sukahurip kecamatan Pangandaran kabupaten Pangandaran diduga Mark up anggaran.
Pantauan oleh media dilokasi, anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) sesuai dukumen pelaksanaan anggaran kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 sebesar Rp 600 juta, adapun untuk peruntukan pengerasan jalan sebesar Rp.33.800000.
Namun disayangkan pekerjaan tersebut menuai polemik dari salah satu Pengurus TPS3R, dimana hasil pekerjaan hanya mengahasilkan panjang 40 meter.
Sedangkan perbadingan dengan pekerjaan dari dana desa anggaran dibawah itu pengecoran jalan dapat panjang 160 meter.
“Kalau dilihat dari hasil pekerjaan dengan 40 meter ada dugaan di Mark up oleh pengelolah TPS3R” kata salah satu pengurus yang dilibatkan.
Dia menjelaskan paktanya yang dibayarkan hanya 10 juta, sementara yang tertulis dilaporankan atau di RAB sebesar Rp.33.800000. maka ada kelebihan sebesar Rp.23.800000.
Seharusnya program tersebut harus memenuhi azas manfaat, ekonomis, efisien dan trafaran. (Yaya)