ADA APA DENGAN SEKOLAH SMK NEGERI 1 PANGANDARAN
Pangandaran, globalaktual.com – Beberapa awak media cetak dan online merasa kecewa dengan adanya larangan peliput kegiatan sekolah di SMK negeri 1 pangandaran.
Dalam hal ini sudah melanggar undang – undang no 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, barang siapa yang menghalang halangi tugas pers dalam mejalani tugas dapat di pidana 2 tahun denda 500 juta.
Agus Salim wartawan dari beritapangandaran.co merasa kecewa dan kesal atas tidakan kepala sekolah yang melarang media masuk untuk peliputan kegiatan sekolah.
Masih kata agus saya baru kali ini meresa jengkel ada sekolah yang melarang media tidak boleh meliput.
“Begitu mau masuk, saya dihalangi oleh satpam dan langsung bicara bahwa kata kepala sekolah, wartawan tidak boleh peliputan,”ujarnya.
Menurut Agus, acara perpisahan itu suatu acara momen bagus.
“Adanya pelarangan tersebut, saya jadi merasa curiga ada apa dengan kepala sekolah,” kata agus.
Ketua MKKS sekolah kejuruan kabupaten Pangandaran, Ngadino menyampaikan, untuk soal media dilarang meliput kegiatan SMK 1 pangandaran tidak ada aturannya hanya itu dari kewenangan atau kebijakan kepala sekolah masing – masing.
“Hanya, itu dari kewenangan atau kebijakan kepala sekolah masing – masing,” ucapnya. (Yaya )