Jawaban Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN Atas Pendapat Bupati Pangandaran Terhadap 4 RAPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2022

PANGANDARAN, globalaktual.com – Fraksi Partai Golongan Karya DPRD kabupaten pangandaran memberikan jawaban terkait pendapat bupati pangandaran terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022, ” kata Yusep Rahmanudin, dalam sidang paripurna DPRD pangandaran, Senin (06/06/2022).

Disampaikan Yusep Rahmanudin, dalam sidang paripurna DPRD pangandaran, Senin (06/06/2022), bahwa, sesuai dengan penjelasan Bupati Pangandaran mengenai 4 buah Raperda inisiatif DPRDkabupaten pangandaran, kami Fraksi Partai Golongan Karya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan akan kami jadikan sebagai masukan dalam pembahasan selanjutnya, sehingga mampu meningkatkan kinerja DPRD kabupaten pangandaran.

“Juga kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan hadirin sidang paripurna. Mohon maaf apabila didalam penyampaian terdapat hal-hal yang tidak berkenan. semoga alloh s.w.t. senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan terbaik bagi kita semua, amiiiiiinnnnn,” Sebutnya.

Sementara, jawaban Fraksi PAN Atas Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022

Adapun ke empat Raperda tersebut diantaranya : 1. Raperda tentang pasilitasi penyelenggaraan pesantren. 2. Raperda tentang peubahan atas praturan daerah no 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa. 3. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. 4.Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase.

Disampaikannya bahwa, terkait pasal 56 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, rancangan peraturan daerah propinsi dapat berasal dari DPRD provinsi, atau gubernur.

“Menurut pasal 63 undang undang yang sama, berlaku secara mutatis mutandi terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, hal ini menegaskan bahwa pemeritah daerah dan DPRD memilki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan usul inisiatif,” kata Yenyen Widiani SH  dalam rapat paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (06/06/2022).

Usulan Raperda ini memiliki nilai strategis sehingga perlu segera disyahkan untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022. Setelah mengkaji dan mencermati usulan draft rancangan peraturan daerah yang di usulkan dari inisiatif DPRD dan di tanggapi dengan respon yang sangat baik oleh pemerintah.

“Kami fraksi PAN menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat pangandaran, dengan mengucapkan Bismilahirrohmannirrohim, fraksi partai amanat nasional dengan ini menyatakan dapat menyutujui usulan Raperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” sebutnya.   (ADV-Haris)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *