DAK Pendidikan Pangandaran Berbeda Beda, Jalan Terbaik Kontrak Dipisah Pisah
PANGANDARAN, globalaktual.com – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Pengerjaan sejumlah item kegiatan yang didanai dari DAK Fisik bidang Pendidikan dikerjakan melalui pihak ketiga atau tender baik dilelang maupun penunjukan langsung.
Menanggapi pemberitaan di beberapa media tentang Pembangunan Rehabilitasi SMP Negeri 5 Padaherang terkesan unik di kerjakan 7 Perusahaan/CV, kepala seksi sarana dan prasarana (kasi sarpras) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pangandaran, Panji Sumarna Putra S.Si diruang kerjanya, Jumat (02/09/2022) menjelaskan.
Rencana penyusunan DAK bersama Bapenas, itu kegiatannya dianggarkan berbeda beda dan dengan melihat pertimbangan tahun lalu, akhirnya tahun ini, kami pisahkan, satu kegiatan satu kontrak.
“Disesuaikan dengan aturan, disatukan bisa, dipisahpun bisa, artinya melihat tahun kemarin dikalangan banyak permasalahan, akhirnya tahun ini kita mencoba untuk yang lain,” katanya.
Untuk tahun depan, menurut Panji akan dilihat kembali mana yang efektif dan efisien untuk melakukan kegiatan DAK.
“Karena setiap tahun akan seperti ini, karena DPAnya berbeda beda,”ujarnya.
Menurut Panji, melihat seolah dipisah pisah, setelah DAK pendidikan metode pelaksanaannya dari swakelola menjadi penyedia.
“Karena metodenya penyedia, jadi tidak bisa dihindarkan, ketika satu sekolah terdiri dari beberapa penyedia, karena melalui tender,”ucap Panji.
Diharapkan Panji, dalam pelaksanaan DAK pendidikan tahun depan, melihat tahun tahun sebelumnya, kita lakukan evaluasi bersama untuk melihat efektif dan efisien dalam pelaksanaan DAK pendidikan dan diserahkan kepada pemangku kebijakan di kabupaten Pangandaran.
“Kemungkinan tahun depan akan mengacu pada Perpres, jadi akan terus menggunakan jasa penyedia,”jelasnya.
Dari hasil pekerjaan di tahap satu, menurut Panji lebih enak atau lebih efektif dengan metode satu kegiatan satu kontrak.
“Tahap satu kan uang muka, ya sudah tinggal menghitung uang mukanya dari kontrak, kalau tahun lalu kan harus di seplit dulu ada berapa kegiatan, baru dibayarkan,” pungkas Kepala Seksi sarana dan prasarana (Kasi Sarpras) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pangandaran, Panji Sumarna Putra S.Si. (Haris)