Masyarakat Desa Bantarkulon Dapat Kesempatan Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL
Pekalongan, globalaktual.com – Lemahnya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seringkali menimbulkan sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pekalongan dan khususnya di Desa Bantarkulon, Kecamatan Lebakbarang, pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti kepemilikan sah menjadi keharusan.
Saat awak media datang ke balai desa Bantarkulon menanyakan program PTSL, Sekdes Imron menerangkan, Desa Bantarkulon sedang melaksanakan program PTSL dan kuotanya sebanyak mungkin dan juga biayanya sesuai SKB 3 Menteri.
Imron (sekdes) menambahkan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kini Desa Bantarkulon menyelenggarakan program tersebut bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pekalongan.
“Masyarakat menyambut gembira atas program ini dikarenakan secara reguler proses pembuatan sertifikat tanah dinilai lamban, memakan waktu lama, dan biaya yang tinggi. Namun, melalui PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini dapat memangkas proses dengan cepat dan biayanya murah yaitu 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri, Pemilik hanya dibebani biaya-biaya administratif yang didayagunakan untuk mendukung suksesnya panitia pelaksana tingkat Desa agar memastikan program dapat berjalan dengan cepat dan memudahkan bagi masyarakat dalam menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan saat melakukan pendaftaran,“ungkap Imron, Selasa (13/09/2022).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingakt dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Desa Bantarkulon melalui panitia yang telah dibentuk, telah mensosialisasikan program PTSL ke seluruh lapisan masayarakat melalui perkumpulan di mushola, rutinan warga, dan Ketua RT/RW setempat. Sampai diberitakannya informasi ini, panitia PTSL Desa Bantarkulon masih membuka pendaftaran dari masyarakat dan memproses usulan yang telah masuk di sekretariat. Bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah yang belum pernah ada sertipikatnya dihimbau dapat memanfaatkan program ini. Selain terjangkau juga diberikan kemudahan dalam pengurusan dan tidak memerlukan biaya yang tinggi,“tutup Sekdes Bantarkulon. (Hen)