KPU Pangandaran Gelar Rakor Evaluasi Hasil Verad dan Persiapan Verad Perbaikan Dokumen Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
PANGANDARAN, globalaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Hasil verifikasi administrasi dan Persiapan verifikasi administrasi Perbaikan Dokumen Keanggotaan Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula salah satu Hotel di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (16/09/2022).
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Pangandaran, Devisi Teknik Penyelenggaran, Devisi Hukum dan Pengawasan, Devisi Perencanaan Data dan Iformasi, Sekretaris KPU kabupaten Pangandaran, Ketua Bawaslu, utusan Parpol dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, SH.I saat membuka rakor menjelaskan bahwa agenda rakor memahami mekanisme verifikasi Partai Politik secara utuh dan penyamaan persepsi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini, Muhtadin menjelaskan, pihaknya telah menerima daftar nama-nama anggota partai politik di Kabupaten Pangandaran melalui aplikasi Sipol, dimana dari 24 parpol yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI, 23 diantaranya tercatat memiliki kepengurusan di daerah.
“KPU Pangandaran melakukan langkah verifikasi administrasi alias vermin terhadap keanggotaan 23 partai politik tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Politik alias Sipol,” ujar dia.
Dia menyebut bahwa hasil verifikasi sudah tersampaikan secara otomatis kepada Parpol melalui aplikasi Sipol. Selanjutnya partai politik tinggal melihat apa saja yang perlu ditindaklanjuti, baik terkait kegandaan internal maupun eksternal dan hal-hal yang tidak sesuai PKPU serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
Pengecekan itu, lanjut dia, semua berdasarkan identitas yang di input oleh partai politik. KPU dalam hal ini, tidak memeriksa faktualnya tapi berdasarkan data yang di input parpol melalui Sipol.
“Saat ini, KPU Pangandaran sudah menyelesaikan proses itu untuk selanjutnya hasilnya dikembalikan kepada partai politik lewat Sipol untuk ditindaklanjuti. Baik soal kegandaan internal, ganda antar parpol maupun terkait anggota yang pekerjaannya tidak sesuai,” jelas dia.
Dia menyampaikan, jika terdapat hal-hal yang belum dipahami atau mau dikonsultasikan, ia mempersilahkan berhubungan dengan KPU Kabupaten Pangandaran.
“Proses tindak lanjut ini, berlangsung hingga 26 Agustus mendatang. Selanjutnya, KPU kembali akan mencermati hasil perbaikan itu lalu dilaporkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya.
KPU menyampaikan kepada masyarakat yang merasa tidak terikat dengan parpol tapi khawatir namanya tercatat sebagai anggota parpol, untuk melakukan pengecekan mandiri lewat infopemilu.kpu.go.id.
“Bisa juga dilakukan di Kantor KPU Pangandaran untuk kemudian membuat/mengisi formulir tanggapan masyarakat,” kata Muhtadin. (A. Haris)