Pesan Shabu, Mantan Camat dan Anggota DPRD Digelandang BNN
BATANG, globalaktual.com – Seorang oknum anggota DPRD kota Pekalongan berinisial J-Z, 53 tahun dan seorang mantan Camat berinisial U-B-S, 63 tahun, diamankan Badan Narkotika Nasional, atau BNN kabupaten Batang. Keduanya kepergok petugas, saat memesan shabu untuk di konsumsi.
Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara menyebutkan, penangkapan keduanya berawal saat petugas mendapat informasi akan adanya transaksi di jalan maninjau Kauman kota Pekalongan, pada Sabtu malam lalu. Salah satu tersangka yakni U-B-S, mendatangi lokasi dan mencari barang pesanannya. Petugas yang sudah melakukan pengintaian, langsung membekuk U-B-S dan lalu diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram seberat 0,50 gram tersebut ternyata di pesan dan dibayar oleh J-Z yang merupakan Ketua Komisi B DPRD kota Pekalongan. Rencananya, barang tersebut akan di konsumsi mereka berdua di kediaman U-B-S.
Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
J-Z melalui kuasa hukumnya, Jimmy Muslimin, dihadapan awak media meminta maaf kepada keluarga, anak dan istri, serta konstituennya, atas perkara yang sedang dihadapinya. (H3n)