KPU Pangandaran Adakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pemilu 2024

Pangandaran, globalaktual.com – KPU Kabupaten Pangandaran mengadakan  Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc tingkat PPK dan PPS pada penyelenggaraan pemilu 2024 di Lingkup KPU Kabupaten Pangandaran, Minggu (28/05/2023), di Aula Hotel Blue Orchid Pangandaran.

Rapat mengundang Ketua dan Sekretaris PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta Ketua dan Sekretariat PPS Kecamatan se-Pangandaran.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.HI, M.PI dalam sambutannya mengingatkan agar dalam mengelola keuangan badan adhoc, benar-benar mematuhi aturan terkait keuangan dan perbendaharaan negara.

“Prinsip pengelolaan keuangan negara adalah efektif, efisien, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Muhtadin, didampingi Anggota KPU.

Muhtadin juga menjelaskan, bahwa teknis pengelolaan keuangan badan adhoc Pemilu 2024 berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut menurut Muhtadin secara detail tentang mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi badan adhoc dalam negeri. Mulai dari alokasi dana, pengelolaan rekening, penyaluran dana, pertanggungjawaban penggunaan dana, keterlambatan penyampaian dan pengujian/verifikasi bukti pertanggungjawaban, sampai pelaporan penggunaan dana Tahapan Pemilu di dalam negeri.

“Kita gunakan rakor ini untuk diskusi seluas-luasnya apapun yang masih belum dipahami oleh Bapak dan Ibu PPK agar nantinya dalam mengelola anggaran operasional PPK dan PPS, betul-betul memahami dan sesuai dengan mekanismenya,” ujar Muhtadin.    (A. Haris)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *