Diduga Menggunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Pembangunan Ruas BTS Jabar – Patimuan – Sidareja Tuai Kontoversi

Cilacap, globalaktual.com – Proyek Perbaikan Alinyemen Ruas BTS Jawa Barat – Patimuan – Sidareja di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah banyak menuai kontroversi.

Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01 – Bb7.7.1/ 01 dan nilai kontrak Rp 35.320.722.000,- sumber dana APBN tersebut menggunakan material batu dari tambang yang di duga belum mengantongi izin.

Selain dihentikan penerimaan material karena pihak konsultan belum menerima ijin tambang juga terdapat batu yang keropos yang tidak direkomendasi dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Hal tersebut tertuang di site intruction atau instruksi lapangan yang bersifat resmi dan tertulis dari konsultan supervisi PT Adhimascipta Dwipantara dengan No. SI.04/QE – ADHIMAS – GPS / JUNI 2023 yang di tanda tangani oleh konsultan SPV Untung Joko Samudro dan di terima pada tanggal 18 Juni 2023 oleh Syarif Hidayatullah perwakilan dari kontraktor pelaksana PT Karya Adi Kencana.

Hal tersebut patut diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku, bahwa setiap proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagimana Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung / pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian C tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar”.

Untuk menggali informasi yang lebih lanjut awak media mendatangi kantor konsultan supervisi di Jalan Raya Kedungreja – Patimuan. Pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa orang yang berada di dalam kantor konsultan, mereka menjawab “Pak Agung sedang istirahat Pak”.

Tidak sampai disitu, awak media juga mendatangi kantor direksi keet PT Karya Adi Kencana untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, tetapi pimpinan proyek sedang tidak ada di kantor direksi keet. (27/06/23 ).

Untuk konfirmasi lebih lanjut, awak media rencananya akan mendatangi Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) Jawa Tengah & DIY, Selain itu awak media juga akan konfirmasi kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) dan sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Konsultan supervisi dan Pimpinan Proyek Kontraktor Pelaksana. Red

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *