Polres Pekalongan Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Menangkap 7 Tersangka selama November 2023
Pekalongan Kota, globalaktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng mengungkap 5 (lima) kasus narkoba dan menangkap 7 (tujuh) tersangka selama periode bulan November 2023 ini.
Kelima kasus tersebut terdiri dari 2 (dua) kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dan 3 (Tiga) kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., saat melaksanakan Konferensi Pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota mengatakan selama November 2023 ini Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika. “Total ada Lima kasus dengan Tujuh tersangka,” Kamis (30/11/2023).
Barang bukti yang diamankan dari lima kasus itu berupa Sabu dengan berat bruto ± 23, 56 gram, serta ratusan butir Pil Alprazolam, barang bukti lainnya juga diamankan adalah peralatan yang digunakan pelaku seperti plastik Klip, Pipet kaca, Bong serta Handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai Alat Komunikasi
Ancaman Pidananya Untuk Kasus Narkotikanya minimal 5 (lima) tahun Penjara dan untuk psikotropika Ancaman Pidananya Maksimalnya ada yang 20 (Dua puluh) tahun Penjara.
“Sampai saat ini kami terus berupaya, berupaya untuk mengungkap baik jaringan, pengedar maupun pengguna, untuk pengguna, kami upayakan untuk rehap, dengan menggandeng dari BNN sehingga nantinya pengguna tersebut benar benar terlepas dari jeratan Narkotika maupun psikotropika”. Tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota ini, Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., menambahkan, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang selalu memberikan informasi, tentunya kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke jajarannya terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)