Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Hibah bagi Badan Adhoc Se-kabupaten Pangandaran
Pangandaran, globalaktual.com – KPU kabupaten Pangandaran mengadakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc sebagai Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh seluruh Ketua, sekretaris dan bendahara PPK se-kabupaten Pangandaran.
Kegiatan bimtek ini bertujuan agar seluruh penggunaan dana penyelenggaraan tahapan pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Badan Adhoc sangat berperan penting dalam suksesnya Pemilu 2024, sehingga pendanaan dan pencairan dana untuk pelaksanaan proses tahapan pemilu pun harus lancar dan dapat dilakukan pertanggungjawaban keuangannya dengan baik dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU kabupaten Pangandaran didampingi komisioner lainnya dan Sekretaris KPU, para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretaris PPK, staf pengelolaan logistik dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (10/06/2024), bertempat di Aula Hotel Palma Pangandaran.
Ketua KPU Muhtadin mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 146 Tahun 2015 tentang pedoman penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, maka pada hari ini kami melakukan sosialisasi dan bimtek untuk memberikan pemahaman kepada panitia adhoc tentang proses dan mekanisme tatacara pengelolaan dana hibah daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Hari ini kita undang bagi panitia adhoc untuk memberikan pemahaman tentang tatacara penggunaan dana hibah agar dalam proses pertanggungjawabnya bisa baik dan benar,” ujar Muhtadin.
Selanjutnya Muhtadin mengatakan, bahwa dalam proses pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah ini sama dengan proses pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam pemilihan umum selain itu dalam proses penggunaan dana hibah daerah ini sifatnya khusus.
Muhtadin menekankan, bahwa kesuksesan pemilu tidak hanya dilihat dari hasil dan prosesnya, akan tetapi bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Apalah artinya kalau bupati dan wakil bupati terpilih sudah dilantik tapi kita masih berurusan dengan penegak hukum karena pertanggungjawaban kita bermasalah,” tegas Muhtadin.
Untuk itu, ajak Muhtadin, mari kita benar-benar memperhatikan ini sebagia tanggungjawab yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik.
“Kita jaga kepercayaan rakyat karena ini adalah uang rakyat jadi kita harus jaga amanah itu,”tandasnya.
Harapannya kepada semua peserta agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan serius sebagai bentuk tanggungjawab kita dalam melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang. (Hrs)