Pemilik SHM Tanjung Cemara Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan 

Pangandaran, globalaktual.com – Pemilik lahan seluas 5 hektar di Tanjung Cemara Blok Bulak Laut, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Oo Sutarto mewakili pemilik SHM laporkan terduga penyerobotan lahan tersebut ke pihak berwajib.

Diketahui, pihak terduga penyerobotan lahan yang di laporkan sempat memasang plang bertuliskan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan masyarakat desa setempat dan mencantumkan kontak person si pemasang.

Usai di BAP pihak Satreskrim Polres Pangandaran, Oo Sutarto selaku orang kepercayaan pemilik lahan di Tanjung Cemara menjelaskan kepada beberapa awak media., Jumat (07/06/2024).

“Betul saya di perintahkan oleh pemilik SHM untuk membuat laporan terkait perbuatan tidak mengenakan yang kami alami di lokasi Tanjung Cemara,” ungkap Oo.

Oo menjelaskan kronologi kejadian, pada Selasa Bulan Mei 2024  dirinya mendapat laporan dari rekannya yang saat itu berada di lokasi Tanjung Cemara memberitahukan, bahkan di lokasi tersebut ada pemasangan plang bertuliskan “TANAH INI DALAM PENGAWASAN MASYARAKAT DESA SUKARESIK” serta tercantum kontak person tiga orang terduga yang memasang plang tersebut.

Atas kejadian itu, Oo mewakili pemilik lahan tersebut membuat laporan ke Kepolisian.

“Alhamdulillah hari ini kita di tindaklanjuti untuk di BAP, semua data kejadian sudah di sampaikan ke pihak kepolisian yang menangani termasuk juga kejadian yang sangat tidak mengenakkan buat kami yaitu pada tanggal 25 mei 2024 kami merasa di intimidasi saat melakukan aktivitas di lokasi Tanjung Cemara, dua orang  yang namanya tercantum dalam kontak person mendatangi kami dan melarang kegiatan sekecil apapun di lokasi Tanjung Cemara yang sudah terbukti milik owner kami,” ungkap Oo lebih lanjut.

Di ketahui berdasarkan SK tanah Blok Bulak Laut Cibenda Tahun 1994 yang kemudian sertifikat tanah yang di maksud terbit Tahun 1994 dan untuk yang 5 sertifikat tersebut kini telah di beli.

“Proses pembelian tanah yang dimaksud sudah melalui prosedur yang legal secara hukum negara dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT,”jelad Oo.

Konfirmasi tersebut juga sudah di tempuh kepada Kepala Desa Sukaresik yang saat itu menjabat (tahun 2016), Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyatakan bahwa kelima bidang sertifikat tersebut sah dan  terkait persoalan tanah-tanah tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni putusan pengadilan tata usaha negara Bandung dengan register perkara No. 17/Pdt.G/1999/PTUN Bdg.

“Isi dari amar putusan tersebut adalah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya (Warga Sukareski) ketika itu, sehingga secara hukum tanah-tanah yang menjadi objek redistribusi tanah pada tahun 1994 adalah sah secara hukum,”ujar Oo Sutarto.

Ditambahkan Oo, terduga melakukan pencabutan patok batas lahan yang telah ditetapkan oleh pihak BPN.

IPDA Fathul Alim S.I.P Selaku penyidik dan Bripka Anugerah Sigit Prabowo selaku penyelidik yang menangani kasus ini saat di mintai keterangan membenarkan adanya Laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Sesuai laporan nomer: L1/159/V/Res.12./2024/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Lidik/255/V/2024 Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024. Sedang kami lakukan proses penyidikan,”jelas Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, IPDA Fathul Alim S.I.P.   (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *