• Sen. Jul 8th, 2024

globalaktual.com

Situs Berita Teraktual

Oplus_0

Pangandaran, globalaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pangandaran menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kabupaten Pangandaran.

Bimtek terkait dengan pemutakhiran data pemilih serta penggunaan aplikasi Sidalih dan eCoklit untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dalam Pilkada tahun 2024.

Kegiatan ini digelar oleh KPU Pangandaran di Hotel Horison Pantai Barat Pangandaran, Kamis (13/06/2024).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengungkapkan, bahwa KPU memiliki wewenang untuk mendaftarkan pemilih dalam daftar pemilih.

 “KPU kabupaten Pangandaran harus memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdata dengan baik dalam daftar pemilih. Data pemilih yang dihasilkan juga harus valid dan akurat, dengan pencermatan berulang serta memperhatikan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

Pemutakhiran data pemilih, lanjut dia, yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih, menjadi fokus utama dalam penyusunan daftar pemilih.

Acara ini, tambah dia, juga melibatkan simulasi penggunaan Aplikasi Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Aplikasi Pencocokan dan Penelitian (eCoklit), memberikan panduan teknis kepada peserta mengenai cara menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam Pilkada tahun 2024.

“Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lancar dan akurat, sehingga hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin dalam Pilkada mendatang,” tandasnya.

KPU Pangandaran Siapkan Data Pemilih Akurat Untuk Pilkada 2024

Pemaparan materi mengenai pentingnya coklit (pencocokan dan penelitian) disampaikan oleh Divisi Data, dan Informasi KPU kabupaten Pangandaran, Mega Maulida Sulistyowati.

“PPDP/Pantarlih akan mendata jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mendapatkan hak pilih dalam Pilkada pada 27 November 2024 mendatang,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa PPS dan PPK akan terus memantau data calon pemilih yang dinamis untuk menghindari masalah yang mungkin muncul.

“Kualitas PPS, PPK, serta Pantarlih sangat berpengaruh terhadap kualitas data DPT pasca coklit,” tambahnya.

Mega menambahkan, pembentukan PPDP atau Pantarlih bertujuan untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.

Petugas Pantarlih bekerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bertugas melakukan koordinasi dengan PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (Hrs)

By admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *