Anggaran Kabupaten Pangandaran Akan Normal Lima tahun ke Depan
Pangandaran, globalaktual.com – Respons terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran bentuk Panitia Khusus (Pansus).
Anggota DPRD Fraksi PKB dan anggota Pansus, Otang Tarlian menjelaskan, bahwa Kabupaten Pangandaran diberi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangannya oleh BPK RI. Hal ini disebabkan oleh adanya kegiatan yang dikecualikan atau temuan masalah oleh BPK RI.
“Karena mendapat predikat WDP, DPRD diwajibkan untuk membentuk Pansus,” ungkap Otang, Sabtu (15/06/2024).
Pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan BPK Jawa Barat untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai pengecualian tersebut.
“Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, seperti peningkatan defisit dan temuan-temuan dari uji petik,” tambahnya.
Setelah melakukan rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rekomendasi dari BPK RI, pemerintah optimis dapat menyelesaikan masalah, meskipun dengan pendekatan yang sederhana.
“Pihak pemerintah optimis dapat menyelesaikan apa yang direkomendasikan dalam tenggang waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK RI. Meskipun hal ini tidak akan menyelesaikan defisit anggaran, tetapi akan dilakukan dengan pendekatan yang sederhana,” jelasnya.
Dalam Pansus, Otang mengusulkan untuk melakukan audit investigasi dengan bantuan lembaga auditor seperti BPK atau PPATK untuk mengungkap dugaan kebocoran atau kelebihan bayar.
“Tujuan dari audit investigasi ini adalah untuk menemukan dugaan kebocoran atau kelebihan bayar, dengan harapan dapat mengembalikan dana dan mengurangi defisit,” paparnya.
Untuk masa depan, Otang menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terutama untuk tahun 2025.
“Kita harus fokus pada kegiatan yang sangat penting atau prioritas, sementara hal-hal yang tidak prioritas akan ditunda,” tambahnya.
Otang menyatakan bahwa penanganan ormdefisit anggaran Kabupaten Pangandaran diperkirakan akan kembali normal dalam lima tahun ke depan, dengan fokus pada kegiatan yang sangat mendesak menurut BPK.
“Kita hanya dapat melaksanakan kegiatan yang sangat mendesak menurut BPK,” pungkasnya. (A. Haris – ADV)