Polres Lubuk Linggau Amankan Dua Tersangka Pembakaran Lahan
LUBUKLINGGAU, globalaktual.com – Polres kota Lubuk Linggau mengelar pers release ungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan. press release yang berlangsung di depan halaman ruangan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Sumsel, Rabu (24/07/2024).
Polres lubuk linggau amankan dua tersangka pembakaran lahan yakni Watiman (68) dan anaknya, Mardik (30), Warga Kelurahan Sumber Agung,Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, kota Lubuk Linggau.
Dalam Press Release Polres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan, pada hari minggu tanggal 21 Juli 2024 ada kejadian sekira pukul 15.00 Wib TKP di kebon karet milik Watiman jln lingkar Barat RT 05 Kelurahan Petanang Ilir kecamatan Lubuk Linggau Utara l, kota Lubuk Linggau.
“Pada tanggal 18 hingga tanggal 20 Juli 2024 saudara W dan anaknya, M, dengan membersihkan kebun karet mereka dengan cara menebang pohon kemudian mereka merasa kebon karetnya tidak produktif lagi sehingga mereka inisiatif untuk rencana untuk menanam kopi,”kata Kapolres.
Dilanjutkannya, saudara W ini untuk menata anaknya M menyalakan api dengan bambu yang ujungnya disepal kain kemudian dimasukkan tangki bahan bakar motor setelah itu di suruh menyala api, M, bakar tumpukan kayu yang sudah telah disiapkan.
“Karena pada saat itu angin kencang kemudian api menjalar tapi masuk ke kebun pak Dodi Dores sebelahan dengan milik kebun mereka,”ucap AKBP Bobby Kusumawardhana.
Kemudian menurutnya, mereka berusaha untuk memadamkan api namun api padam sekitar pukul 21,kemudian korban Deddy Dores milik lahan sebelahnya merasanya kebun dia terbakar kemudian bersama keluarganya memadamkan api kemudian api padam sekitar pukul 00 Indonesia Barat.
“Dan ini juga terdapat informasi biasanya dapatkan dari informasi satelit ada hotspot TKP Wilayah Linggau Utara setelah kita Lidiki dan kita cek ke lapangan ternyata memang benar adanya peristiwa tersebut terjadi wilayah kebun memang masuk di wilayah polsek Lubuk Linggau Utara,”ujarnya.
Kemudian kami setelah menerima informasi polres Lubuk Linggau Kasat Reskrim jaran mengecek lokasi menemukan batang bambu kemudian dengan kain bekas bakar.
“Kemudian penyidikan rekan-rekan penyidik dan yidik mencari keberadaan pemilik kebun dan didapatkan W dan saudara M ini pemilik kebun tersebut,”sebut Kapolres.
Untuk itu saudara W dan M kita amankan untuk mengambilkan keterangan dan berikut barang bukti yang di amankan bambu dan kain bekas dibakar serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
“Untuk saudara M & W sementara saat ini sedang kita proses pendalaman dan kita kenakan pasal 108 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola Lingkungan hidup Jo pasal 187 KUHP. Acman Hukuman penjara paling singkat tiga 3 tahun dan paling Lama 10 tahun denda paling dikit 3M paling banyak 10M,” Ujarnya Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana. (***Ari)