Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Lubuk Linggau, globalaktual.com – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Pada Minggu, 11 Agustus 2024, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan di Jl. Garuda Rt.01 Kel. Watas Lubuk Durian, Kec. Lubuk Linggau Barat I, dengan mengamankan dua tersangka, SA (21) dan BI (18), yang keduanya merupakan warga Desa Sinar Gunung, Kec. Sindang Dataran, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera Enam Jaya Putra, bersama Kanit Idik II, IPDA Prayitno, beserta tim langsung bergerak ke TKP. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan SA dan BI.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam dengan berat bruto 109 gram. Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan di pinggang belakang SA.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa ganja tersebut didapatkan dari Desa Kepala Curup, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan rencananya akan dijual kepada seseorang di Lubuk Linggau. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika.
“Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,”kata Kasat Narkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra. (***Ari)