MK Rubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, KPU Pangandaran Akan Mengikuti Arahan dari KPU RI

Pangandaran, globalaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merubah syarat pencalonan kepala daerah baik gubernur atau pun Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Terkait putusan MK perubahan pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang didalamnya terkait persyaratan pencalonan, tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran selanjutnya akan mengikuti arahan dari KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya akan berpedoman pada keputusan MK tersebut, berkenaan dengan persyaratan pencalonan dan syarat dukungan partai politik. .

”Saat ini kami masih menunggu surat dinas atau surat keputusan dari KPU RI terkati petunjuk teknis dari perubahan tersebut,” ungkap Muhtadin, usai mengikuti acara Media Gathering Sinergi Jurnalis Dalam Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Bupati di Jawa Barat, bertempat di kawasan Wisata Body Rafting Citumang, Jumat (23/08/2024).

Ia menambahkan bahwa KPU RI sudah menyampaikan melalui kewenangannya dan kami berada di dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang telah diperintahkan oleh KPU RI.

“KPU Kabupaten Pangandaran sedang menunggu Keputusan KPU RI terkait dengan Juknis atau perubahan KPU RI Peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.” Katanya.

Untuk Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dengan didasarkan Putusan MK diantaranya melihat Jumlah Data Pemilih Tetap (DPT).

“Kebetulan di Kabupaten Pangandaran kisaranya masuk dalam katagori putusan MK. Yaitu ada diangka 8,5 Persen dari jumlah Persentase dukungannya.” Ujar Muhtadin.

Muhtadin menyebut bahwa 8,5 Persen itu diambil dari suara syah hasil Pemilu terakhir.

“Maka. Partai Politik di Kabupaten Pangandaran yang memiliki suara syah bisa ikut mencalonkan dan bergabung untuk mengusung Pasangan Calon.”ungkapnya.

Menurutnya dengan keputusan MK ini, Kabupaten Pangandaran yang memliki Daftar Pemilih Tetap antara 250 sampai dengan 500 ribu, sarat minimal dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 8,5 persen yang diambil dari data suara pemilu terakhir.

“Bagi partai yang memiliki suara minimal 8,5 persen atau memiliki minimal 4 kursi di DPRD, bisa mengusung pasangan calonnya sendiri,”pungkasnya.   (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *