DPC PDIP Pangandaran Laporkan Akun Facebook Dakocan Aprilian ke Polres Pangandaran Dugaan Pelecehan Terhadap Ketua Umum PDIP
Pangandaran, globalaktual.com – Pengurus DPC PDIP Pangandaran melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap Ketua Umum PDIP yang dilakukan oleh akun Facebook Dakocan Aprilian, Jumat (01/11/2024).
Rohimat Resdiana untuk dan atas nama serta mewakili sebagai Fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran, bahwa kami sangat mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang yang menggunakan akun Facebook Dakocan Aprilian yang dengan sengaja telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan dan/atau ponografi/asusila terhadap Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Umum Kami yang merupakan Preseiden Republik Indonesia Ke-5.
“Dengan ini saya membuat pengaduan atau laporan terhadap Akun Facebook Dakocan Aprilian yang patut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dan atau ponografi atau asusila terhadap Ketua Umum kami yang sekaligus merupakan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri,”katanya seusai melakukan pelaporan di Mapolres Pangandaran Polda Jabar.
Adapun ditambahkan Rohimat, kronologis pristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud, adalah sebagai berikut :
Bahwa sekira pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 pada akun Facebook atas nama Dakocan Aprilian telah mengunggah dan menggunakan Foto Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri yang telah diedit dengan sedemikian rupa sehingga memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik / penghinaan dan/atau ponografi/asusila terhadap Ketua Umum kami yang sekaligus merupakan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri.
Bahwa atas perbuatan sebagaimana disebutkan dalam angka 1 diatas, menurut pendapat kami telah patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) jo. Pasal 310 KUHP jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penghinaan tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur kesengajaan;
Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
Unsur di muka umum.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat,memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; ataupornografi anak.
Lalu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
“Bahwa kami patut menduga, pemilik akun Facebook Dakocan Aprilian (Terduga Terlapor) merupakan salah seorang bagian dari pendukung atau simpatisan dari salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 Kabupaten Pangandaran,”ujar Rohimat Rosdiana. Dikarenakan, menurut Rohimat dalam salah satu unggahan Facebooknya ditemukan telah mengunggah dan menampilkan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon, yang narasi dari salah satu unggahannya terindikasi Balck Campaign/Negative Campaign terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1.
“Bahwa sebagaimana hal-hal tersebut, kami atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran merasa telah terhinakan, tersakiti, sedih dan menyisakan luka yang mendalam atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang yang menggunakan Akun Facebook Dakocan Aprilian,”tandasnya. Ditambahkannya, kalau saja yang menjadi objek atas perbuatan seseorang pemilik akun tersebut ditujukan hanya pada Paslon kami dan atau Ketua DPC Kami atau bahkan kepada saya pribadi, kami masih berlapang dada untuk memafkan.
“Akan tetapi apabila sudah menyangkut harga diri, kehormatan dan marwah partai, maka hal ini dirasa sudah sangat keterlaluan dan sulit untuk dimaafkan,”cetus Rohimat.
Untuk dan oleh karenanya Rohimat meminta Bapak Kepala Kepolisian Resor Pangandaran untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur serta presisi terhadap terlapor.
“Kami tidak bertanggungjawab apabila seluruh Pengurus DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting, Kader beserta simpatisan dalam lingkup PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena ini menyangkut harga diri, kehormatan dan marwah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,”pungkas Rohimat Resdiana. (Hrs)