KPU Pangandaran Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Pangandaran, globalaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pangandaran menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Aplikasi Sirekap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024, Jumat (08/11/ 2024), di Hotel Grand Aquarium Pangandaran.
Tujuan dari kegiatan bimtek ini adalah untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan ilmu yang cukup sehingga dapat menjamin Sirekap Mobile dan Sirekap Web dapat digunakan secara maksimal di semua tingkatan.
Penetapan Hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024. Kegiatan Bimtek kali ini menghadirkan narasumber seperti DR Asep Permadi Gumilar, dan Andis Dedi Supriadi,SE.
Ketua KPU kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyampaikan, bahwa Bimtek ini berlangsung selama dua hari dan akan ditutup dengan simulasi pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.
Muhtadin menyampaikan bahwa prinsip penggunaan Sirekap adalah sebagi alat dukung untuk menunjang proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 2024.
“Penting melakukan uji coba/simulasi untuk pengoperasian Sirekap. Kami berharap KPU kabupaten dapat secara langsung menangani pengimplementasian Sirekap pada Pilkada 2024,” ucap Muhtadin.
Selanjutnya dalam sesi pengarahan Muhtadin menyampaikan bahwa Sirekap pilkada digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada Tahun 2024. Aplikasi Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile berbasis Android dan Sirekap Web.
Pengguna Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi. Sirekap Web digunakan oleh PPK, dan KPU kabupaten, untuk kebutuhan rekapitulasi di masing masing tingkatan.
Terakhir pada forum pelaksanaan bimtek juga akan dilakukan pembahasan terkait dengan proses bisnis yang nantinya akan ditransfer kepada jajaran tingkat PPS dan KPPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024. (Hrs)