Pj Wako dan DPRD Mengesahkan Tiga Reperda

LUBUK LINGGAU, globalaktual.com – Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H.Koimudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam Rangka mendengarkan laporan pansus DPRD hasil pembahasan raperda Inisiatif DPRD. dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pejabat walikota Lubuk Linggau dengan DPRD kota Lubuk Linggau, Senin (02/12/2024).

Rapat ini di pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan di hadiri 21 Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau serta stakeholder yang terkait lainnya.

Dalam Sambutannya, Pj Walikota Lubuk Linggau H koimudin Menyampaikan, dalam kesempatan yang berbahagia ini kami atas nama pemerintah kota Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga.

Kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Atas pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini dalam rangka mendengarkan laporan pansus- pansus dewan.
Hasil pembahasan 3 reperda inisiatif DPRD dan dilanjutkan Penandatanganan Persetujuan bersama antara Pj Walikota Lubuk Linggau dan DPRD Kota Lubuk Linggau.

Yaitu dengan judul reperda berikut ini 1 reperda tentang pelayanan kesehatan rumah sakit.
2 raperda tentang anti perundungan di sekolah, dan 3 raperda tentang pengelolaan persampahan,” ucapnya Pj Wako.

Lanjutkannya, Kami atas nama pemerintah kota Lubuk Linggau sangat mengapresiasi komitmen, kepedulian dan semangat yang diberikan khususnya oleh ketua dan anggota pansus-pansus DPRD dalam pelaksanaan pembahasan raperda pada rapat-rapat pansus dewan.

Walaupun harus mengorbankan waktu tenaga dan pikiran, karena reperda yang dibahas harus dikaji secara komprehensif dan mendalam, baik aspek filosofi, sosiologis dan normatifnya. sehingga raperda ini dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat,” tuturnya pj Walikota Lubuk Linggau.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, kemitraan sinergi dan tekad yang sama, Alhamdulillah pada hari ini 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD dapat disetujui bersama.

Untuk dilanjutkan pada proses berikut, sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan pasal 242 undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022.
Tentang cipta kerja menjadi undang-undang juncto pasal 78 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang yang menyatakan bahwa “peraturan daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh kepala daerah dan DPRD.

Dengan telah disetujuinya 3 (tiga) reperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah kota Lubuk Linggau.

“Dalam meningkatkan kinerja perangkat dearah dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan pelayanan serta pembangunan di kota Lubuk Linggau.

Sehingga masyarakat kota Lubuk Linggau aman,damai, tertib dan sejahtera sesuai dengan visi misi pemerintah kota Lubuk Linggau terwujud,” tutup pidato Pj Wako. (Separi)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *