Dua Warga Desa Petunang Transaksi Sabu di Pondok Kebun Sawit Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura
MUSI RAWAS, globalaktual.com – Dua warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Diketahui identitas kedua tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), yakni, Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31).
Dari tersangka, Zulfitri, personel menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 Gram, sedangkan dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 Gram.
Kedua tersangka di tangkap, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (9/12/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 84 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, sering terjadi transaksi narkotika.
Lalu, berbekal informasi tersebut, personel langsung meluncur kelokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP. Setiba dilokasi ternyata benar tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, Zulfitri, personel berhasil menemukan BB diantaranya, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,46 Gram, 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp. 400,000, dihadapan tersangka saat penangkapan.
Kemudian, dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel berhasil menemukan BB, diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 Gram, di dalam saku celana depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu merk POLO yang dikenakan tersangka, Vino Ade Firmansyah.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (Ari)