Pembangunan Lanjutan PSDKU Pangandaran Universitas Padjadjaran tahap 2 Tidak Mengindahkan K3
Pangandaran, globalaktual.com – Beberapa kegiatan fisik sudah mulai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu. Dalam proses pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi dengan alat pelindung diri. Padahal dalam kontrak kegiatan dianggarkan untuk kelengkapan kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3).
Kondisi ini tergambar dalam pengerjaan kegiatan Pembangunan Lanjutan Gedung Standar Center PSDKU Pangandaran Universitas Padjadjaran tahap 2 dengan nilai kontrak Rp 17.557.194.000. Beberapa pekerja saat beraktifitas nampak tidak mengenakan sarana kesehatan seperti masker. Begitupula untuk keselamatn kerja pekerja tanpa menggunakan pelindung diri seperti sepatu boot dan helm. Padahal item pekerjaan yakni pasang rangka atas bangunan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja.
Pelaksanaan proyek PT Standar Karya Dinamis, Body Setia Budi saat dikonfirmasi terkait pekerja tanpa APD malah menghindar dari wartawan, Rabu (18/12/2024).
Sedangkan untuk pengadaan K3 sudah diatur dalam kontrak kerja, sehingga wajib rekanan memfasilitasi alat keselamatan kerja.
Penggunaan APD sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja tercantum dalam ketentuan.
1. Kenali risiko pekerjaan dan jenis APD yang diperlukan.
2. Gunakan APD sesuai dengan standar dan prosedur.
3. Pastikan APD dalam kondisi baik dan layak pakai.
4. Laporkan kepada supervisor jika APD tidak tersedia atau rusak.
Sedang untuk Pengelola Proyek harus memfasilitasi:
1. Pastikan ketersediaan APD yang memadai dan sesuai standar.
2. Berikan pelatihan dan orientasi tentang penggunaan APD.
3. Buat prosedur penggunaan APD dan pantau implementasinya.
4. Berikan sanksi kepada pekerja yang tidak menggunakan APD.
Sedangkan standar APD:
1. Helm pengaman
2. Kaca mata pelindung
3. Sarung tangan
4. Masker
5. Sepatu pengaman
6. Rompi pengaman
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Dan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Alat Pelindung Diri.
Hal ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pekerja dalam memakai APD. Pengelola proyek harus memastikan ketersediaan APD yang memadai dan sesuai standar, serta memberikan pelatihan dan orientasi tentang penggunaan APD. Pekerja juga harus memahami pentingnya memakai APD untuk melindungi diri mereka. (Hrs)