Pemulihan Nama Baik Dugaan Pelecehan Seksual Terkait Kasus Penganiayaan di Bangunan Hotel Aston
Pangandaran, globalaktual.com – Ekspose Restoratif Justice Perkara terkait di duga penganiayaan di hotel Aston beberapa bulan yang lalu telah di gelar di polres Pangandaran di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herman SH, dan dihadiri yang bersangkutan terlapor dan pelapor serta pihak pihak terkait lainnya.
Dalam proses mediasi, pelaku yang sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan menyesal, meminta maaf secara langsung kepada korban. Korban, yang turut hadir, menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum lebih jauh.
Selain itu, pelaku bersedia memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan, saling membuat surat pernyataan mencabut laporannya ke Polres Pangandaran, dalam perkara atau kasus tersebut pihak terduga korban penganiayaan melalui pemberitaan ini kembali menegaskan bahwa terkait dirinya yang sempat di laporkan dan ada pemberitaan bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri di duga pelaku penganiayaan pada saat itu, AS dengan tegas bahwa dirinya tidak sama sekali melakukan hal yang dituduhkan pada saat itu.
“Saya tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, bahkan tidak sedikit pun terpikirkan sama sekali,” tegas AS.
Ai Giwang Sari, SH selaku kuasa hukum pelapor perkara yang dimaksud mengatakan, bahwa tuduhan tersebut belum atau tidak terbukti karena kedua belah pihak sudah Islah.
“Klien kami yang sempat melaporkan AS dengan tuduhan pelecehan seksual sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan AS ,dan sebaliknya AS juga sudah memaafkan, sudah Islah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” jelas Ai Giwang, Kamis (26/12/2024).
Ekspose Restoratif Justice Perkara terkait kasus tersebut telah di gelar pada 20 Desember 2025 , dan di setujui oleh Kasat Reskrim, di dampingi oleh para kasi pada bidang Pidum polres Pangandaran.
Proses restoratif justice ini diharapkan menjadi solusi dalam mendorong perdamaian serta mengurangi beban Kepolisian. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami pentingnya restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik hukum.
Dengan selesainya proses ini, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan antara kedua belah pihak, dan hubungan sosial di masyarakat dapat pulih kembali. (Hrs)