Per 1 Januari 2025, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru

globalaktual.com – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Salah satu kebijakan penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah larangan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer atau non-ASN baru mulai 1 Januari 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga telah membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Namun, pemerintah menetapkan bahwa semua instansi pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Setelah itu, tidak diperbolehkan ada penambahan tenaga honorer baru.

Hal ini tertuang dalam Pasal 65 Ayat (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.”

Larangan ini juga berlaku untuk semua pejabat di instansi pemerintah yang berupaya mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Jika tetap melanggar, instansi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, kebijakan ini diperkuat dalam Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Dengan demikian, mulai 2025, tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru di instansi pemerintah. Pemerintah akan fokus pada penataan tenaga honorer yang ada untuk diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait larangan tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan patuh terhadap kebijakan yang diamanatkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

“Kami akan menjalankan kebijakan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah Kota Pekalongan mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan tata kelola aparatur sipil negara,” ujar Walikota HA Afzan Arslan Djunaid.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme ASN di Indonesia. Pemerintah juga menargetkan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini, kualitas pelayanan publik akan semakin baik melalui pengelolaan tenaga kerja yang lebih tertata.

Editor: A. Haris

Sumber: KemenPAN-RB, Pemerintah Kota Pekalongan

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *