Bendahara SD Ngaku Pakai Uang KIP selama 4 Tahun

Jatah Tiap Siswa Rp 450 Per Bulan, Orangtua Kecewa

Bogor, globalaktual.com – Inilah pengakuan bendahara SD yang diduga gelapkan uang KIP siswa selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video ibu-ibu yang merupakan orangtua murid geruduk rumah kepsek atau kepala sekolah.

Rumah sang kepsek berada di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Rombongan ibu-ibu tersebut rupanya orangtua siswa yang anaknya sekolah di salah satu SDN di Parungpanjang Bogor.

Mereka datang berbondong-bondong untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Video peristiwa ini di antaranya diunggah akun Instagram Bogorterkini.

Tampak ibu-ibu itu terlibat cekcok dengan sosok yang diduga kepala sekolah.

Nampak pula seorang ibu-ibu yang diketahui bernama Neneng Fadilah berbicara secara gamblang mengenai pokok permasalahan yang ada.

Rupanya, orangtua siswa mendatangi rumah kepala sekolah tersebut lantaran ada indikasi penggelapan dana.

Disebutkan jika, kepala sekolah tersebut diduga telah menyelewengkan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Hal itu yang membuat Neneng scara tegas menuntut pengembalian dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga telah diselewengkan oleh kepala sekolah selama empat tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2021 hingga 2024.

“Tadi saya sudah bertanya, tapi bapak diam saja, ternyata duit sudah 3 tahun dipakai,” ucapnya.

Pada 31 Desember 2024 siang, kepala sekolah akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana program pemerintah tersebut.

Bendahara SDN yang terindikasi menyelewengkan dana KIP, Surya Syarif mengakui kesalahan atas penggunaan dana KIP selama empat tahun terakhir.

Namun hingga kini, sejumlah orangtua siswa terus berdatangan untuk mengambil dana yang belum diterima.

Elli orangtua siswa lainnya mengungkapkan kekecewaannya.

Selama tiga tahun, ia belum menerima dana KIP senilai Rp450 ribu per bulan.

Hal ini membuatnya sangat kecewa terhadap pihak sekolah yang telah menggunakan dana tersebut secara tidak semestinya.

Para wali murid kini berharap agar dana program Kartu Indonesia Pintar segera dicairkan oleh pihak sekolah.

Mereka mengancam akan melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sebelumnya pada tahun 2024, polisi mengungkap dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Banten, pada tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli.

“Mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Banten, Rabu (7/2/2024).

Wiwin mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu TS (63) mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta dalam kasus pemotongan dana PIP.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan pemotongan anggaran PIP,” katanya.

Atas pengakuan tersebut, TI dan TS sepakat memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya dikelola oleh sekolah yang seharusnya diterima pelajar sebagai simpanan pelajar,” katanya.

Dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya untuk 3.325 peserta didik.

Dari pemotongan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

“Dana tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS. Penyidik menyelamatkan negara Rp 802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas,” katanya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. ***

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *