DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Umuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Musi Rawas, globalaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hari ini menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode- 2025-2030.
Adapun rapat ini berlangsung bertempat di ruang gedung paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (11/1/2025).
Turut hadir Rapat Tersebut, Bupati Musi Rawas, Sekda Musi Rawas Ali Sadikin, Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Olah, KPU Mura, Kapolres Mura atau yang mewakili, Dandim 0406 Diwakili, Kejari Diwakili, Camat Selangit Misbahuddin, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Mura.
Dalam sambutan, Sekwan DPRD kabupaten Musi Rawas Elbaroma mengatakan jumlah anggota dewan yang hadir adalah 21 dari 40 orang anggota dewan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD Mura Firdaus Cik Olah, mengatakan dan mengingat ahir masa jabatan H Ratna Machmud dan H Suwarti sebagai Bupati Musi Rawas dan Wakil bupati Musi Rawas periode 2021-2025 dimana masa berlangsung berakhirnya pada 10 Februari 2025,” ujarnya.
Setelah diumumkan masa berakhir jabatan bupati dan wakil bupati ini.
Selanjutnya, DPRD akan memproses sesuai peraturan dan perundang – undangan berlaku.
Ketua DPRD kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah, mewakili DPRD dan seluruh masyarakat Musi Rawas mengucapkan terima kasih kepada Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti atas pengabdian selama ini,” ucapnya.
Setelah itu, dilanjutnya, Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah mengumumkan, Berdasarkan Keputusan KPU Musi Rawas yang disampaikan kepada DPRD Musi Rawas.
Menetapkan Hj. Ratna Machmud sebagai Calon Bupati Musi Rawas dan H. Suprayitno sebagai Calon Wakil Bupati Musi Rawas terpilih periode 2025-2030.
Ini akan diproses dan disampaikan langsung ke mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan agar diproses untuk selanjutnya dilakukan pengesahan dan pengangkatan,” pungkasnya.
(Separi/ADV)