Fitnah Terhadap Bupati Pangandaran: Oknum Camat Diduga Bermain di Balik Layar
PANGANDARAN, globalaktual.com – 5 Febuari 2025 – Sebuah isu miring kembali mencuat di tengah masyarakat Pangandaran. Kali ini, tuduhan tak berdasar menyerang Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata. Beredar spekulasi bahwa seorang oknum camat berinisial M diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang bertujuan merusak citra sang bupati.
Kejadian ini bermula saat Bupati Pangandaran menggelar pernikahan putra bungsunya di salah satu hotel ternama di Pangandaran pada 1 Februari 2025. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, yang hadir sebagai saksi pernikahan. Kehadiran Dedi Mulyadi yang tiba menggunakan pesawat Susi Air pada 31 Januari 2025 disambut hangat oleh masyarakat dan sejumlah pejabat daerah.
Sebelum menghadiri acara inti, rombongan Bupati Pangandaran dan Gubernur Jawa Barat Terpilih sempat menikmati jamuan makan siang di RM. The Joglo dan Markopi Pangandaran. Momen santai ini menjadi ajang silaturahmi bagi pejabat dan warga yang turut hadir. Suasana akrab terlihat jelas saat masyarakat, termasuk seorang pedagang buah, berkesempatan berbincang langsung dengan Dedi Mulyadi.
Namun, momen hangat ini justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memutarbalikkan fakta. Muncul pemberitaan di beberapa media yang mengaitkan pertemuan tersebut dengan isu lahan di Tanjung Cemara. Informasi ini diduga sengaja digiring oleh oknum camat dkk berinisial M, J dan S untuk menciptakan polemik dan berharap menarik perhatian publik.
Sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut merupakan Asumsi dan tidak berdasar serta penuh spekulasi. Tak sedikit yang menduga bahwa isu ini sengaja dihembuskan untuk menciptakan kegaduhan politik di Pangandaran. Hingga kini, belum ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut, sementara masyarakat mulai mempertanyakan motif di balik penyebaran berita yang belum terverifikasi itu.
Terkait hal ini, Tokoh Masyarakat Nelayan Pangandaran, Ade entik menegaskan bahwa masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu yang belum jelas kebenarannya. Jika ada informasi yang meragukan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Tim advokasi hukum pangandaran menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat dikenakan sanksi pidana
Yg, diduga memenuhi unsur delik pidana UU ITE No.11 th 2008 dan/atau 19 th 2016 dan/atau UU No.1 th 2024 perubahan kedua atas Uu tsb
Pasal 27 ayat (4) Tentang penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik melalui media Elektronik
Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran nama Baik.
Pasal 45A (2) Penyebaran informasi yg menimbulkan kebencian atau permusuhan,
Pasal 45A (4)
Pelanggaran yg dilakukan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, menuduh, maksud diketahui umum, dlm bentuk informasi elektronik
Pasal 45A (6) Pitnah,
Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 M.
“Kami mengingatkan bahwa menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya bisa berdampak hukum. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita tanpa verifikasi yang jelas,” tambahnya.
Publik diharapkan tetap tenang dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. (Hrs)