Membangun Rumah Tanpa Izin Akan Dikenai Denda, Ini Imbauan Menteri Perumahan
Jakarta, globalaktual.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait alias Ara menegaskan, bahwa masyarakat yang membangun rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai denda. Hal ini disampaikan Ara dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ara menyebut proses pengurusan PBG saat ini telah dipermudah, bahkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu 14 menit di beberapa daerah. Ia juga menekankan bahwa pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sekarang saya bisa katakan, urus izinnya. Kalau tidak, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat,” tegasnya.
Menurut Ara, pengurusan PBG sangat penting untuk mendata seluruh bangunan perumahan di Indonesia. Selain itu, PBG juga memberikan legitimasi terhadap bangunan yang didirikan, sehingga meningkatkan nilai jual rumah di masa depan.
“Masa bangun rumah enggak ada suratnya? Nanti kalau mau jual bagaimana? Kalau ingin mewariskan rumah bagaimana? Kita ingin semuanya tertib,” ujarnya.
Meski demikian, Ara memastikan bahwa besaran denda yang akan diterapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini lebih ditujukan untuk mendidik masyarakat agar tertib administrasi dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Denda ini lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan dan administrasi. Masak bikin rumah enggak ada izin?” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, Ara berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya izin bangunan demi tertib administrasi dan legalitas yang jelas dalam pembangunan rumah. (**” Git)