Mantan Karyawan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran Tuntut Pembayaran Uang Pensiun

Pangandaran, globalaktual.com – Lima mantan karyawan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera membayar uang pensiun dan pesangon yang belum mereka terima sejak pensiun. Mereka mengaku sudah menunggu lebih dari dua tahun tanpa kejelasan mengenai hak-hak mereka.

Kelima mantan karyawan tersebut adalah Suherman, Iin Solihin Herdiawan, Juhdi, Sahyana Kurnaedi, dan Agus Salim, yang masing-masing telah mengabdi selama puluhan tahun di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.

“Kami meminta Pemkab Pangandaran sebagai pemangku kebijakan untuk duduk bersama dan mencari solusi agar uang pensiun dan pesangon kami segera dibayarkan,” ujar Suherman mewakili rekan-rekannya saat ditemui wartawan di rumah Iin Solihin Herdiawan, Kalen Ceuri Cijoho, Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (5/3/2025).

Daftar Mantan Karyawan yang Belum Menerima Haknya:

  1. Suherman – Masa kerja 35 tahun, pensiun 1 Januari 2023, belum menerima uang pensiun hingga lebih dari dua tahun.
  2. Iin Solihin Herdiawan – Masa kerja 35 tahun 9 bulan, pensiun 1 Mei 2024, belum menerima uang pensiun dan pesangon.
  3. Juhdi – Masa kerja 37 tahun, pensiun 1 Agustus 2024, belum menerima uang pensiun dan pesangon.
  4. Sahyana Kurnaedi – Masa kerja 28 tahun, pensiun sejak 2023, belum menerima uang pensiun dan pesangon.
  5. Agus Salim – Masa kerja 28 tahun, pensiun 9 Maret 2023, sudah lebih dari dua tahun belum menerima uang pensiun.

Para mantan karyawan ini menegaskan bahwa persoalan pembagian aset antara PDAM Tirta Galuh Ciamis dan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran bukan urusan mereka. Mereka hanya ingin hak mereka sebagai pensiunan segera dipenuhi.

“Kami tidak ingin tahu soal latar belakang pembagian aset PDAM, yang kami tuntut adalah hak kami sebagai pensiunan. Kami sudah bekerja puluhan tahun, dan uang pensiun serta pesangon itu hak kami,” tegas Suherman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran maupun Pemkab Pangandaran terkait tuntutan ini. (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *