Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran Capai Rp1,7 Miliar Selama Libur Lebaran 2025
Pangandaran, globalaktual.com – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mencatat pendapatan pajak dari sektor hotel dan restoran sebesar Rp1,7 miliar selama masa libur Lebaran 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, seiring lonjakan kunjungan wisatawan ke kawasan wisata unggulan di Jawa Barat ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran, Sarlan, S.IP, mengatakan bahwa pendapatan tersebut diperoleh selama periode libur Lebaran yang berlangsung sejak 1 hingga 8 April 2025.
“Penerimaan pajak ini didominasi oleh sektor perhotelan dan rumah makan yang mengalami lonjakan pengunjung. Tingkat hunian hotel mencapai hampir 100 persen pada puncak liburan,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Menurut Sarlan, puncak kunjungan terjadi pada H+2 hingga H+5 Lebaran, dengan konsentrasi wisatawan di kawasan Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Green Canyon.
Selain pengelola hotel dan restoran, pemerintah daerah juga menggandeng petugas pengawas pajak untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak berjalan transparan.
Sarlan menjelaskan, Bapenda menggunakan sistem digital untuk memantau transaksi secara real time dari wajib pajak, serta melakukan inspeksi lapangan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan.
Pemkab Pangandaran berencana untuk terus mengembangkan sistem pajak digital dan memperluas cakupan pengawasan guna mengoptimalkan potensi pajak dari sektor pariwisata, terutama saat musim liburan.
Sarlan juga mengimbau masyarakat yang berdomisili di Pangandaran namun masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat Pangandaran (ZP). Ajakan ini disampaikan seiring masih berlangsungnya program bebas biaya balik nama kendaraan.
“Mumpung masih ada program bebas biaya balik nama, kami mengajak warga Pangandaran yang memiliki kendaraan berpelat luar seperti D, F, Z, dan lainnya untuk segera mutasi ke Pangandaran. Ini tidak hanya menguntungkan warga, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Kepala Bapenda.
Program pembebasan biaya ini berlaku untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Pangandaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Warga yang tinggal di Pangandaran namun masih menggunakan kendaraan berpelat luar, baik kendaraan pribadi maupun operasional usaha.
Selain mendukung PAD, mutasi kendaraan juga mempercepat pelayanan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pajak tahunan dan lima tahunan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini. Selain hemat, langkah ini juga bagian dari kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tambahnya. (Hrs)