Kepala Desa dan BPD Cinta Ratu Klarifikasi Terkait Izin Galian C di Wilayahnya

Pangandaran, globalaktual.com – Isu beroperasinya tambang Galian C di wilayah Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kepala Desa Cinta Ratu, Heryanadi, S.Pd memberikan klarifikasi terkait aktivitas galian C yang belakangan menjadi sorotan salah satu media online. Dalam pernyataannya, Heryanadi menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk kegiatan galian C tersebut.

“Izin usaha pertambangan, termasuk galian C, bukan kewenangan desa. Semua perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, dengan proses rekomendasi dari kabupaten/kota, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Heryanadi, Selasa (15/04/2025).

Kepala desa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar.

“Kami mendukung investasi yang taat aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Jika ada kegiatan ilegal, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menertibkannya,” tambahnya.

Ditambahkannya, galian C yang ada di desa Cinta Ratu itu sebenarnya sudah tidak beroperasi, bahkan sudah dipasang plang larangan aktivitas galian.

“Kami pastikan tidak ada aktivitas apapun di lokasi. Galian C ini sudah tidak beroperasi. Kalau ada yang bilang masih jalan, itu tidak berdasar,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berita yang telah dilangsir oleh media online yang beredaksi di Sukabumi.

Adapun aktivitas tersebut adalah permintaan DKM kepada pengusaha alat berat meratakan lahan perluasan milik desa untuk tempat pemakaman umum.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cinta Ratu, Asep Pendi juga menyayangkan pemberitaan tersebut, karena dinilai tidak disertai konfirmasi yang jelas kepada pihak desa.

Menurutnya, lokasi yang diberitakan bukanlah area pertambangan, melainkan lahan milik desa yang digunakan untuk perluasan makam umum. Kegiatan perataan lahan itu dilakukan atas permintaan warga yang disampaikan melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan dikerjakan secara swadaya dengan bantuan alat berat milik salah satu pengusaha setempat.

“Tidak ada kegiatan galian C komersil di sana. Ini murni untuk kepentingan sosial, yaitu perluasan area pemakaman. Kami sangat terbuka dan semua proses dilakukan atas dasar musyawarah masyarakat,” ujar Asep.

Ia berharap media lebih mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan mengonfirmasi ke pihak terkait sebelum menyebarkan informasi ke publik.

“Lahan itu milik desa dan kami ratakan untuk menambah area pemakaman. Warga menyampaikan permintaan lewat DKM, lalu kita bantu cari alat berat milik pengusaha sekitar untuk meratakan tanah, tanpa ada transaksi komersial atau penambangan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi ke pihak desa atau BPD terlebih dahulu. “Pemberitaan seperti itu bisa menimbulkan salah paham. Harusnya konfirmasi dulu sebelum menaikkan berita,” tambahnya.

Pihak BPD dan pemerintah desa menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sosial, tidak untuk kepentingan bisnis, serta tidak melibatkan izin galian C karena bukan kegiatan pertambangan. (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *