Satresnarkoba Polres Musi Rawas Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Musi Rawas,globalaktual.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, satuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aston L. Sinaga, SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Sapar Agustiawan bin (Alm) Munawar, 32 tahun, yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di lokasi TKP. Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:

1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop)

2 bal plastik klip kosong

1 unit handphone merek Vivo warna biru muda

1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek

Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. (Sp)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *