Ratusan Awak Media Mura Ikuti Sosialisasi Aplikasi Coretax

MUSI RAWAS,globalaktual.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD).

Yang beralamat di Jalan Pangeran Mohammad Amin Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti,telah melayangkan Surat Undangan (SU) nomor : 005/79/1/SETWAN/2025 kepada seluruh jajaran awak Media yang bertugas di Kabupaten Mura.

Dalam rangka sosialisasi Implementasi

penerapan pajak coretax,yang dikarenakan Aplikasi Coretax Per 01 (Satu) Januari 2025 sudah resmi diberlakukan dalam wilayah Kabupaten Mura.

Aplikasi Coretax merupakan landmark reformasi administrasi Direktorat Jenderal Pajak (Dirjenpajak),yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudahkan berbagai layanan perpajakan.

Secara lebih efisien serta transparan dan akan meningkatkan akurasi data,dengan sistem pembayaran yang terintegrasi di tahun 2025,Jum,at (2/5).

Kegiatan berlangsung di ruangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mura dan diikuti ratusan awak media serta diisi oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Lubuklinggau.

Sekwan DPRD Mura Elba Roma melalui Eko Sepriwan menjelaskan bahwa dilaksanakan kegiatan sosialisasi Implementasi

penerapan pajak coretax,kami khususnya di sekretariat DPRD bersama awak media hari ini.

Sama-sama belajar,dikarenakan Pak Sekwan tidak dapat hadir dalam acara sosialisasi,disebabkan adanya pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

” Makanya acara kegiatan sosialisasi Implementasi penerapan pajak coretax,sudah dibuka dan kami pihak Sekretariat DPRD cuma mempasilitasi saja,”jelas Eko.

Eko menerangkan pada dasar dan prinsipnya sosialisasi Implementasi

penerapan pajak coretax ini,untuk sama-sama memahami baik itu antara rekanan maupun pihak ketiga dan perusahaan media.

” Sehingga kedepan nanti setelah usai kegiatan sosialisasi implementasi Coretax,semua pihak dapat memahami apa si tujuan maupun manfaatnya dari pajak coretax itu,”terang Eko.

Kepala Seksi Pelayanan (KSP) KKP Pratama Kota Lubuklinggau Adi Oktaviana Passa menuturkan,dilakukan kegiatan sosialisasi Implementasi penerapan pajak coretax ini.

Kami pihak KKP Pratama Kota Lubuklinggau mendapatkan undangan dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Mura,karena kebijakan Coretax ini tidak hanya digunakan oleh perbendaharaan di instansi Pemerintahan.

” Akan tetapi juga digunakan untuk pihak rekanan maupun pihak perusahaan media,tujuan dari sosialisasi ini juga untuk menyamakan persepsi supaya tidak ada perbedaan persepsi antara rekanan dan bendahara diinstansi Pemerintahan,”tutur Adi Oktaviana.

Adi Oktaviana Passa menegaskan,tujuan dari sosialisasi implementasi aplikasi Coretax ini,supaya temen-temen media maupun pihak rekanan dapat memahami bahwa dengan sistem Coretax ini semuanya saling terkait dan berhubungan.

Oleh sebab itu kedepan nanti,jika perbendaharaan instansi Pemerintahan menerbitkan buku kosong maka di Coretax itu jika mengunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabilah pihak rekanan maupun pihak media belum mengunakan Coretax,maka apapun bentuknya pembayaran tidak bisa dibayar.

Dengan sosialisasi implementasi Coretax ini,kita ingin kedepan itu semuanya memper samakan persepsi supaya tidak ada gejolak dalam pembayaran.

” Karena apapun bentuk berpajakan nantinya,jika sudah dilakukan pembayaran maka dengan sendirinya terkoneksi di Coretax,”tegas Adi Oktaviana.(Sp)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *