DKD Pangandaran Siapkan Perda sebagai Payung Hukum Penguatan Budaya Daerah
Pangandaran, globalaktual.com – Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kabupaten Pangandaran mulai menunjukkan langkah nyata setelah resmi terbentuk. Saat ini, DKD tengah melakukan konsolidasi internal sebagai tahap awal sebelum menjalankan fungsi dan tugas utama lembaga dalam pelestarian serta pengembangan kebudayaan lokal. Selain konsolidasi, DKD juga memprioritaskan penyusunan regulasi hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar legal kelembagaan.
Ketua DKD Kabupaten Pangandaran, Anton Rahanta mengatakan, bahwa konsolidasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun fondasi yang kokoh bagi kelembagaan kebudayaan di tingkat daerah. “Kami sedang memetakan struktur organisasi, menyusun rencana kerja, serta merumuskan arah dan visi misi lembaga agar nantinya bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Pentingnya perda penguatan kelembagaan ini didorong oleh kebutuhan DKD untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan seni budaya secara lebih optimal. Selama ini, keterbatasan legalitas menjadi kendala dalam menjalankan program kerja secara berkelanjutan.
Penataan internal dianggap penting agar lembaga ini tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga memiliki kapasitas kerja yang jelas dan sistematis.
Melihat fungsi utamanya DKD, Anton menjelaskan, Memberi masukan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan kebudayaan.
Menjadi mitra dialog antara pemerintah dan masyarakat budaya.
Mendukung pelaksanaan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Mengkaji dan merumuskan strategi pemajuan kebudayaan sesuai nilai dan kearifan lokal.
Pembentukan dewan ini sering merujuk pada amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, meskipun keberadaan dan peran resminya bisa berbeda-beda tergantung peraturan daerah masing-masing.
“Sebelum kami bicara soal program-program kebudayaan, yang paling utama adalah memastikan bahwa DKD berdiri di atas sistem kelembagaan yang tertata. Penataan ini menyangkut struktur keorganisasian, tugas dan fungsi tiap bidang, serta mekanisme kerja,” tambahnya.
Menurut Anton Rahanta keberadaan DKD bukan sekadar simbol atau formalitas, melainkan sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam melestarikan, mengembangkan, dan merevitalisasi nilai-nilai budaya lokal yang selama ini cenderung termarjinalkan oleh arus modernisasi.
Selain konsolidasi dan penataan struktur, DKD Kabupaten Pangandaran juga sedang dalam proses merancang payung hukum berupa Perda. Regulasi ini akan menjadi landasan formal yang mengatur keberadaan, fungsi, wewenang, serta dukungan anggaran DKD dari pemerintah daerah.
“Perda sangat penting, karena tanpa dasar hukum, kami tidak memiliki legitimasi kuat untuk melaksanakan program kerja, apalagi berkaitan dengan anggaran daerah. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kebudayaan dan DPRD, agar proses pembentukan perda ini bisa berjalan lancar,” terang Ketua DKD.
Ia berharap, dengan adanya Perda, DKD bisa menjalankan peran sebagai lembaga kajian budaya, fasilitator kegiatan seni, serta mediator antara pemerintah dan komunitas budaya.
Meski saat ini fokus pada penataan internal, DKD menegaskan komitmennya untuk segera melakukan kegiatan nyata dalam waktu dekat. Rencana program yang telah mulai digagas antara lain pemetaan budaya lokal, diskusi kebudayaan, pelatihan seni tradisi, hingga festival budaya yang melibatkan masyarakat luas.
Namun semua itu akan dilakukan setelah aspek kelembagaan benar-benar siap. “Kami tidak ingin tergesa-gesa. Konsolidasi dan dasar hukum adalah fondasi. Setelah itu, baru kita melangkah ke pelaksanaan program secara lebih luas,” pungkas Ketua DKD.
Pembentukan DKD disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pelaku budaya, akademisi, dan komunitas seni di Pangandaran. Mereka berharap DKD bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga warisan budaya lokal, terutama di tengah arus globalisasi yang berpotensi menggerus identitas lokal.
Dengan langkah awal berupa konsolidasi dan penataan hukum, DKD Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat menjadi model kelembagaan budaya yang kokoh, profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman. (Hrs)