Bapemperda DPRD Pangandaran Dorong Pelibatan Aktif Pelaku Budaya Dalam Siapkan Perda Dewan Kebudayaan
Pangandaran, globalaktual.com – DPRD Kabupaten Pangandaran tengah memulai langkah awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dewan Kebudayaan Daerah. Penyusunan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi dan keberlanjutan kebudayaan lokal di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang semakin kuat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyatakan bahwa proses penyusunan Perda ini mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna, biasanya sebelum penetapan APBD. Propemperda adalah dokumen perencanaan pembentukan Perda untuk satu tahun ke depan, yang mencakup skala prioritas dan materi pokok yang akan diatur.
Tahapan Penetapan Propemperda:
Penyusunan: DPRD bersama Pemerintah Daerah menyusun Propemperda.
Persetujuan: Hasil penyusunan disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Penetapan: Propemperda ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.
Informasi tambahan, Propemperda dibuat untuk jangka waktu satu tahun.
Propemperda memuat skala prioritas pembentukan Raperda, materi pokok, dan keterkaitannya dengan regulasi lain.
“Persiapan penyusunan Perda tentang Dewan Kebudayaan ini merupakan langkah penting dalam penguatan kelembagaan budaya di Pangandaran. Kami memastikan seluruh tahapan mengikuti mekanisme secara ketat, agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara substansi dan aspiratif,” ujar Iwan kepada wartawan, Selasa (13/05/2025).
Iwan menjelaskan, terkait pembuatan perda tersebut mengacu Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 sama-sama mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Adapun Permendagri Nomor 80 Tahun 2015: Menjelaskan tentang pembentukan produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda). Menjelaskan tahapan pembentukan Perda, dari perencanaan hingga pengundangan. Dirubah oleh Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,”ungkapnya.
Menurut Iwan, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. “Mencakup perubahan terkait pembentukan produk hukum daerah. Membahas tentang pembentukan Perda, termasuk tata cara pengundangan Perda. Penyempurnaan terkait tahapan pembentukan Perda. Penyempurnaan terkait pembatalan peraturan daerah. Perubahan terkait harmonisasi pembatalan peraturan gubernur,”tegas Iwan M Ridwan.
Iwan juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan ini, keterlibatan masyarakat budaya adalah kunci utama. Ia menyebut bahwa peraturan yang baik adalah yang disusun secara partisipatif dan merepresentasikan kebutuhan nyata masyarakat.
“Kami tidak ingin membuat perda yang elitis. Perda ini harus menjadi hasil dari dialog antara pemerintah dan pelaku budaya. Karena merekalah yang paling memahami dinamika, tantangan, dan potensi budaya yang hidup di masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, tahapan selanjutnya akan melibatkan diskusi kelompok terfokus (FGD), konsultasi publik, dan penyusunan naskah akademik yang bersumber dari kajian-kajian empiris maupun kearifan lokal. DPRD juga akan membuka ruang bagi masukan dari berbagai unsur, seperti budayawan, seniman, tokoh adat, akademisi, dan pemerhati budaya.
Dewan Kebudayaan Daerah nantinya diharapkan memiliki fungsi strategis, antara lain memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah daerah terkait kebudayaan, merancang agenda pemajuan kebudayaan daerah, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam pelestarian nilai-nilai lokal.
“Dengan adanya Dewan Kebudayaan, kita berharap pembangunan di Pangandaran tidak hanya mengejar aspek fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan nilai, identitas, dan karakter daerah,” kata Iwan.
DPRD menargetkan penyusunan Ranperda ini selesai dalam tahun anggaran 2025. Setelah penyusunan naskah akademik dan draf awal selesai, dokumen tersebut akan dibawa ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Namun demikian, Iwa juga mengakui bahwa ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, seperti harmonisasi antar regulasi, keterbatasan data budaya yang terdokumentasi, hingga koordinasi antar pihak yang memiliki kepentingan berbeda terhadap substansi budaya.
Penyusunan Perda Dewan Kebudayaan ini juga didukung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran yang bertindak sebagai mitra eksekutif. Diharapkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga visioner dalam membangun peradaban daerah yang kuat berlandaskan budaya.
“Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tapi juga pondasi masa depan. Melalui Perda ini, kita sedang merancang jalan agar budaya Pangandaran tetap hidup, relevan, dan menjadi kekuatan pembangunan daerah,” tutup Iwan. (Hrs)