Tambang Ilegal Masih Marak di Pangandaran, Sinergi Aparat dan Pemerintah Jadi Prioritas
Pangandaran, globalaktual.com – Aktivitas tambang ilegal masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pangandaran. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik tambang galian C tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa beberapa titik lokasi tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Di antaranya berada di wilayah Kalipucang, dengan pelaku berinisial AN dan UC. Sementara untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan penanganan secara menyeluruh.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tetap menjadi bagian dari tugas kami, namun perlu dipahami bahwa perizinan dan pengawasan tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” jelas AKBP Mujianto, Kamis (15/05/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah memiliki otoritas penuh dalam pemberian izin usaha pertambangan dan pengawasan administratif. Meski demikian, polisi tetap dapat mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang melanggar ketentuan.
Polres Pangandaran juga mengingatkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam upaya pencegahan dan penertiban, Polres akan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memperketat pengawasan dan pengendalian di lapangan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Silakan laporkan aktivitas tambang ilegal melalui hotline 110 atau langsung ke WhatsApp Kapolres di nomor 0821-3311-8110,” imbau Kapolres.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan tambang serta memastikan keberlangsungan lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi masyarakat Pangandaran. (Hrs)
Sumber: Humas Polres Pangandaran Polda Jabar