Ketua DPRD Pangandaran: Penanganan Sampah Menjadi PR
Pangandaran, globalaktual.com – Sosialisasi dan pelaksanaan Perda no 10 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan, perlu adanya langkah-langkah kongkrit, dari mulai penanganan dari hulu sampai ke hilir sehingga tidak ada permasalahan penanganan sampah saat momen libur panjang.
Asep Noordin mengatakan, Ini harus menjadi perhatian Pemda terhadap sosialisasi pelaksanaan Perda no 10 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, yakni pengurangan penggunaan sampah plastik seperti sedotan, kantong kresek, botol kemasan plastik dan lain lain.
“Pengelolaan sampah ini harus diatur oleh Pemda, toko dan swalayan sudah tidak boleh menggunakan plastik,”kata Asep Noordin.
Asep Noordin menambahkan, hal ini harus serius dilaksanakan mengingat keindahan alam pantai yang harus selalu kita jaga, termasuk salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada para wisatawan yang berkunjung ke pantai Pangandaran.
“Selain meningkatkan kesadaran para pelaku jasa wisata maupun wisatawan akan pentingnya kebersihan pantai, fasilitas tempat pembuangan sampah pun harus diperbanyak juga,dari mulai armada pengangkut nya ditambah, tapi dengan armada yang kecil seperti ATV atau pickup agar bisa lebih leluasa masuk saat ramai kendaraan,”jelas Asep Noordin
Masih dikatakan Asep Noordin, Pemasangan papan pengumuman terkait larangan membuang sampah dan sangsi pun harus terus di sosialisasikan, mengingat dalam perda tersebut tercantum jelas sangsi dan dendanya.
“Seiring berkembangnya pariwisata dan teknologi, Pemda juga harus menyediakan mesin pembersih sampah di pantai agar pantai selalu bersih, jangan menggunakan manual dengan di sapu terus,”ungkap Asep Noordin
Masih menurut Asep Noordin, untuk menghindari ceceran sampah, dulu pernah dilakukan karena dalam perda seluruh mobil yang masuk ke pantai harus menyediakan tempat sampah itu harus menjadi perhatian.
“Sosialisasi jangan buang sampah sembarangan bisa dilakukan dipintu masuk tol gate, sambil memberikan kantong sampah juga menyampaikan sangsi dan denda apabila masih membuang sampah sembarangan, Pemda harus serius dalam menjalankan dan menegakkan Perda no 10 tahun 2016 tersebut,”jelas Asep Noordin
Itu menjadi kewajiban Pemda Pangandaran sebagai bentuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada wisatawan, apalagi tiket masuk nya sudah dinaikkan harus seimbang juga dengan pelayanannya.
“Termasuk persoalan layanan kantong parkir, juga akses masuk dan keluar, pemasangan arah petunjuk jalan dan rambu-rambu harus ada, dan juga penerangan jalan di Obwis harus menjadi prioritas,”pungkas Asep Noordin. (ADV – A. Haris)