OTT Pejabat BPN Cimahi Terkait Kasus Pungli, Ngatiyana Prihatin
CIMAHI, globalaktual.com – Terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap IW, pejabat BPN Kota Cimahi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) program penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana angkat bicara, pungli seharusnya tidak terjadi, karena PTSL merupakan program layanan pemerintah melalui BPN dan gratis.
“Kami prihatin dengan adanya kejadian itu. Seharusnya, hal tersebut (pungli) tidak terjadi karena program PTSL merupakan pelayanan kepada masyarakat (gratis),” kata Plt Wali Kota Cimahi, Kamis (7/7/2022).
Pemkot Cimahi, ujar Ngatiyana, akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Cimahi terkait dugaan pungli pejabat Kantor BPN Kota Cimahi itu.
“Jika memang terbukti bersalah, oknum tersebut harus diganjar hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ngatiyana.
Selain itu, tutur Plt wali kota, Pemkot Cimahi akan melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat PTSL yang dilakukan oleh oknum RT, RW, dan pejabat BPN Kota Cimahi kepada warga.
“Ya kami akan lakukan pengecekan juga, (untuk mengetahui) kondisi di lapangan seperti apa. Apakah memang ada pungutan (pungli) di RW atau seperti apa,” tutur Plt Wali Kota Cimahi.
Diketahui, warga Kota Cimahi yang mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL mengeluh. Sebab sejak 2017 sampai sekarang, sertifikat tanah yang mereka idamkan tak kunjung terbit.
Sedangkan berkas akta jual beli tanah dan berkas-berkas lain sebagai syarat administrasi sudah diserahkan.
“Kami ingin tahu kejelasan akta sertifikat tanah warga termasuk yang saya, karena sudah diurus sejak 2017 dan hingga kini tidak ada kabar,” kata Ketua RW 13 Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Joko Radi, Kamis (7/7/2022).
Joko Radi menyatakan, ketika warga menanyakan kejelasan sertifikat tanah, BPN Cimahi tak tahu. Bahkan sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya. Padahal program PTSL ini digulirkan oleh Presiden Jokowi sehingga banyak warga yang tertarik mengurus karena gratis.
Jika di satu RW ada 10 warga yang ikut program PTSL dan di Kelurahan Setiamanah ada 18 RW, berarti ada sekitar 180 warga yang mengurus. Namun banyak yang tidak jelas bagaimana penyelesaiannya, termasuk sertifikat pun belum beres.
“Ini kan aneh. ketika ditanyakan tidak jelas bagaimana kelanjutannya. Itu hanya disatu kelurahan saja, bagaimana dengan satu kecamatan ataupun satu kota,” ujar Joko Radi.
Diketahui pula, IW yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Cimahi terkena OTT petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Dari tangan IW, petugas mengamankan uang tunai Rp35.400.000. Total pungli yang diraup IW dari masyarakat yang mengurus PTSL sebesar Rp128.500.000.
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dimintai uang berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh ketua RT dan RW tempat tinggal pemohon. Setelah terkumpul, uang pungli tersebut diserahkan kepada IW.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh pejabat BPN Cimahi yang terkena OTT.
Nanti, hasil penyidikan dan penyidikan yang dilakukan akan dibuka secara gamblang di pengadilan.
“Kami masih memeriksa para tersangka dan saksi untuk mendalami kasus ini dengan memanggil para saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kota Cimahi. (Joko Prabowo)