BUPATI PANGANDARAN SAMPAIKAN PENJELASAN RANCANGAN KUA DAN PPAS TA 2023

Pangandaran, globalaktual.com – Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tepatnya pada Jum’at, 15 Juli 2022.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Muhammad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Jalaludin, S.Ag., para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Ketua Pengadilan Agama Drs. Asep Mujtahid, M.H, Kepala Kemenag Dr. H Supriana,M.Pd, Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat S.H., S.IK, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., Kepala instansi vertikal, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Rapat kali ini terdiri dari beberapa agenda yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Agenda pertama yaitu rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Agenda selanjutnya yakni penjelasan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan tersebut. Agenda terakhir yakni jawaban Bupati Pangandaran terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS.

Dalam mengawali penjelasannya, Bupati Pangandaran menyampaikan landasan hukum terkait rancangan ini,

“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri, no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah KUA dan PPAS disampaikan tepat waktu dan memenuhi keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah pusat dan rencana kerja pemkab pangandaran.”Ujarnya mengawali penjelasan.

Lebih lanjut Bupati menerangkan tujuan diadakannya rancangan ini, “Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan tataran anggaran dan pendapatan daerah yang ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2023 sebagai dokumen pelaksanaan anggaran. Semoga rapat paripurna hari ini dapat dijadikan momentum kesatuan tekad dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat pangandaran. Sehingga proses pembahasan dan penyepakatan bisa berjalan dengan lancar.”Terangnya.

Ada beberapa hal yang dijelaskan Bupati Pangandaran terkait rancangan tersebut diantaranya, pasca pandemi covid-19 sejalan dengan kebijakan pemeritah pusat tahun 2023 kita dihadapkan pada rancangan kesiapan pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi serta transformasi birokrasi.

“Oleh karena itu kewaspadaan dan antisipasi melonjaknya kembali lebih cerdas, upaya pemulihan ekonomi masyarakat dan kebijakan Permenpan terkait penghapusan NON ASN tahun 2023 harus kita sepakati, sikapi dengan cermat dan bijaksana.”Jelasnya.

Berdasarkan penjelasnnya, pada tahun 2023 kebijakan pendapatan daerah diproyeksikan pada asumsi bahwa kondisi pandemi 19 sudah lebih terkendali dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Melihat pergerakan aktifitas wisata pangandaran pada semester pertama tahun ini yang mulai memberikan keyakinan bahwa optimalisasi PAD dapat diupayakan untuk menopang pendapatan daerah sebesar Rp227.5 M.

Lebih lanjut  Bupati menjelaskan, upaya sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui transfer dana alokasi umum, bagi hasil, dana insentif daerah, diproyeksikan dapat diupayakan pada tahun 2023 sebesar 683,18 M.

“Proyeksi tersebut, dimungkinkan masih bisa bertambah oleh program khusus yang sudah ditentukan belanja program dan alokasi khusus dan bantuan Pemprov Jabar yang akan kita pastikan, setelah kebijakan di proklamirkan kita terima pada air tahun 2022.”Jelasnya.

Bupati pun menyinggung terkait kebijakan penghapusan non-ASN tahun 2023, “Kami akan terus berupaya melalui koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mendapatkan solusi melalui penambahan dan alokasi umum. Kami mengangkat program PPPK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi SDM yang berkompeten dan unggul dan mayoritas berasal dari putra daerah Kabupaten Pangandaran.”Ujarnya.

Terkait rancangan yang sedang dibahas, Bupati juga menerangkan, kebijakan belanja daerah pada tahun 2023 akan dipengaruhi oleh kebutuhan pendanaan di bidang kesehatan melalui program pemulihan ekonomi, kesehatan gratis, pendidikan dan pembangunan struktur pedesaan dan pariwisata.

“Tahapan penyelenggaraan pilkada serta transformasi birokrasi serta peningkatan kinerja pendidikan daerah.”Pangkasnya.

Bupati pun berharap dengan adanya KUA dan PPAS ini, DPRD Pangandaran mampu menyempurnakan tahun 2023 yang lebih baik. Acara rapat paripurna pun diakhiri dengan pendapat para fraksi yang menyetujui rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pangandaran tahun 2022-2023 dan jawaban Bupati atas rancangan tersebut. (A. Haris -ADV)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *