Bupati Pangandaran Lakukan Diseminasi Soal Pekerjaan Pemasangan Lampu Smart System PJU

PANGANDARAN, globalaktual.com – Terkait pelaksanaan pekerjaan pemasangan lampu Smart System penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan diseminasi atau penyebaran informasi.

Diseminasi yang dilaksanakan di aula Setda Kabupaten Pangandaran pada, Kamis (06/10/2022) dihadiri oleh instansi terkait Pemerintah serta anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dan Provinsi Jawa Barat.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, diseminasi terkait pengadaan PJU di Kab Pangandaran, karena salah satu prinsip dari pengadaan barang dan jasa adalah transparansi.

“Mungkin baru ini satu-satunya pengadaan barang dan jasa kita buka, mulai dari proses pengadaan lelang dan sebagainya dibuka semuanya,” ungkap Jeje kepada awak media.

Alasan sengaja dirinya mengundang anggota DPRD, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Keuangan dan Inspektorat dari Provinsi Jawa Barat, karena ada pihak-pihak yang mempertanyakan soal pelaksanaan pekerjaan pemasangan lampu Smart System di kab Pangandaran.

“Maka kami undang mereka semua supaya tahu apa yang kita lakukan,” kata Jeje.

Karena soal pengadaan barang dan jasa menurut Jeje, harus penuh kehati-hatian. “Kita itu punya pegangan, maka saya katakan tidak boleh merubah proposal,” ujarnya.

Ia mengatakan ada tiga item dalam pengadaan barang dan jasa sekitar 50 miliar bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat tahun 2022 tersebut yakni pengadaan Smart System PJU, tiang dan pekerjaan.

“Proses lelangnya sudah selesai, siapa yang lolos dan tidak lolos tadi kita buka semua,” ujarnya.

Menurut Jeje, untuk proses lelangnya sudah benar, tinggal pelaksana menerima barang harus sesuai dengan spesifikasi. “Kalau barangnya tidak sesuai dengan spek, ya tolak saja kembalikan lagi,” tegasnya.

Jeje juga mengaku, ada sekitar 15 pengusaha yang datang kepada dirinya, namun sebelumnya Presiden RI sudah mewanti-wanti pada saat pertemuannya dengan para kepala daerah di Bali agar tidak boleh belanja impor, dan harus belanja dari produk dalam negeri. (Ris)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *