Hukum & Kriminal

Okum Guru Ngaji di Lubuklinggau Mencabuli Dua Anak Santriwatinya

Lubuklinggau, globalaktual com – Sungguh terlalu, M Yusuf Seroang okum guru ngaji di Lubuklinggau mencabuli dua anak santriwatinya, sebut saja Siti dan Sinta yang masih dibawah umur.

Tersangka pelaku M Yusuf (34) Warga jalan Depati Said RT.2 kelurahan Sidoarjo kecamatan Lubuklinggau Barat ll kota Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka M Yusuf ditangkap di kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa Maret 2023, pukul 19.00 WiB. tersangka di tangkap saat menjadi juri.

Hal ini dijelaskan dalam pers rilis oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi kasat Reskrim, AKP Roby Sugara, Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amain Gumayel dan Kanit PPA, Aiptu Cristina Tuppesy, Senin (13/03/2023).

Kapolres Lubuklinggau menjelaskan, awalnya tersangka memanggil korban ke dalam ruangan, lalu meminta korban nulis iqro di papan tulis, pada saat korban sedang nulis, lalu tersangka menggunakan tangan kirinya memegang baju yang di kenakan korban sambil megang badan korban.

Kemudian tangan kanan tersangka kedalam celana korban, dan melakukan pencabulan, usai melakukan aksinya meminta korban keluar dari ruangan.

“Kasus pencabulan itu terjadi di TPQ Said Hamim yang dikolala tersangka, pada Desember 2022 lalu,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres Lubuklinggau, tersangka M Yusuf diancam melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *