H Sodikin Menolak Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pinjam Rp 350 Miliar
Pangandaran, globalaktual.com – Menjadi pertanyaan kita apakah hutang Pemda Pangandaran itu menjamin kesejahteraan rakyat?, karena realitanya sampai saat ini masyarakat Pangandaran masih mayoritas hidup apa adanya, bahkan masih demikian dikatakan tokoh masyarakat kabupaten Pangandaran, H Sodikin yang akrab dipanggil Haji Ikin, Sabtu (02/12/2023) sore di kediamannya di bilangan Babakan Pangandaran.
Jumlah hutang yang ada menurut Ikin, tidak seimbang dengan kesejahteraan rakyat, dan tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi, bahkan pertumbuhan hutang lebih besar ketimbang pertumbuhan ekonomi.
“Hal ini bisa dikata, bahwa hutang yang ada digunakan asal-asalan sehingga tidak mencapai sasaran pembangunan ekonomi,”katanya.
Menurut Ikin, hutang harusnya digunakan untuk kegiatan produktif (infrastruktur yang tepat guna, untuk operasional pemerintah yang baik, pendidikan, kesehatan, sektor pertanian dan sembako yang terjangkau rakyat) agar bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, karena hutang itu akan menjadi beban untuk dibayar rakyat juga.
“Sebagai tanggungjawab hukum demi mengurangi beban rakyat atas hutang itu, seharusnya pemerintah agresif mengajukan potongan hutang (hair cut) kepada para kreditur, walaupun langkah itu sulit. Llalu beban utang yang makin menggunung ini kepada siapa yang akan menanggung,”tegas H Sodikin.
Sebagai masyarakat kabupaten Pangandaran, H. Sodikin menyebutkan, bahwa bupati dalam membuat perjanjian hutang yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan daerah, harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Bahwa Pemerintah daerah berkewajiban melindungi segenap warga masyarakat dan seluruh lapisan,” tandasnya.
Artinya bupati wajib melindungi semua komponen masyarakat, mulai dari rakyat, sumber daya alam, serta nilai-nilai yang patut dipertahankan.
Selanjutnya menurut Ikin, hak-hak masyarakat harus dipenuhi, seperti menjunjung hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, Kesehatan, berpolitik dan bebas menguarkan pendapat lisan maupun tulisan.
“Dalam agama Islam, bahwa hutang itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Allah SWT di hari akhir, untuk apa digunakan dan sampai kapan dilunasi,”ujar H. Sodikin.
Hutang bukanlah masalah sepele, ditambahkannya, dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi harus direncanakan penggunaannya dengan matang, sasarannya harus terarah, karena ini adalah masalah moral, sebagai amanah yang diberikan kepada seorang pemimpin.
“Apabila penggunaan hutang luar negeri seperti disebutkan di atas tidak dilakukan dengan bijaksana dan tanpa prinsip kehati-hatian, akan menjerumuskan negara dalam krisis berkepanjangan, dan sangat membebani rakyat ke depan sampai anak cucu, memiliki hutang yang sangat besar,”cetusnya.
Menanggapi akibat hutang ini, H Sodikin menjelaskan akan menjadi bumerang ketika tidak dikelola dengan baik dan serampangan, karena kondisi hutang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kaidah-kaidah yang diajarkan ajaran Islam yang selalu mengedepankan sisi kemaslahatan ummatnya (seluruh rakyat).
“Untuk itu, saya secara pribadi menolak pemerintah kabupaten Pangandaran mengajukan pinjaman Rp 350 Milyar, karena tidak jelas perinciannya, walaupun itu baru pengajuan dan harus ada persetujuan tiga menteri,”pungkas H. Sodikin. (Haris)