Dinas Pertanian Pangandaran Lakukan Pengawas dan Pengendalian Hewan Kurban
Pangandaran, globalaktual.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Dinas Pertanian kabupaten Pangandaran membentuk tim Petugas Pengawas dan Pengendalian Hewan Kurban untuk dilepas ke peternak dan penjual hewan kurban.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dilakukan penyembelihan hingga pasca pemotongan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan memimpin pelepasan Petugas Pengawas dan Pengendalian Hewan Kurban tahun 1445 H/2024 M, bertempat di halaman Puskeswan Dusun Bojonggebang Desa Wonoharjo, kecamatan Pangandaran, kabupaten Pangandaran, Senin (10/06/2024).
Dalam arahannya, Yadi Gunawan menyampaikan tujuan dibentuknya tim pengawasan hewan kurban ini guna menyasar tempat penjualan hewan kurban dan memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dijual guna memberikan rasa aman kepada konsumen atau masyarakat, juga terhadap ternak yang akan di kurban.
“Pelaksanaan kegiatan ini meliputi pemeriksaan dan pengawasan yang bertujuan untuk menghasilkan daging kurban yang Aman dan Sehat serta mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),”kata Yadi.
Seperti yang diketahui, menurut Yadi, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, putting, dan di kulit sekitar kuku.
“PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya,”tegas Kepala Dinas Pertanian kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan.
Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan tidak ditemukannya ternak terjangkit atau pun mengalami gejala PMK. Sebagai informasi, terdapat sebanyak 3.556 ekor hewan kurban yang diselenggarakan di Kabupaten Pangandaran, terdiri dari 1.479 ekor sapi, 700 ekor kambing dan 1.377 ekor domba.
“Dari jumlah tersebut sebagian besar hewan ternak yang dikurbankan adalah ternak dengan jenis kelamin jantan,”tandas Yadi.
Sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
“Pemeriksaan dan Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban ini melibatkan 20 orang, terdiri dari tenaga kesehatan hewan dan juga dokter hewan,”pungkas Yadi Gunawan. (Hrs)