TIndak Lanjuti Rekomendasi LHP BPK RI Untuk Pangandaran, Ade Ruminah Akan Terus Mengawal
Pangandaran, globalaktual.com – Sesuai dengan fungsi pengawasan, maka DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI memiliki tugas mengawal proses dan mencermati tindak lanjut terhadap catatan atau rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023.
Hj. Ade Ruminah, SH Ketua Fraksi Golkar DPRD kabupaten Pangandaran, sekaligus anggota Pansus LHP BPK RI menjelaskan, bahwa hasil Temuan BPK RI, Pansus akan terus mengawasi dan meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikannya dalam waktu 60 hari sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan BPK RI.
“Dari Laporan Hasil Temuan BPK RI, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin dapat menyelesaikan hasil temuan-temuan BPK RI yang mengakibatkan Pemkab mempunyai predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),”kata Ade Ruminah, Selasa (18/06/2024).
Walaupun Pansus ini hanya selesai 5 hari, namun fungsi pengawasan kami dari lembaga legislatif akan terus melekat tidak hanya selesai di Pansus, kita juga akan mengawasi di mitra kerja kita untuk masing-masing komisi agar Dinas-Dinas tersebut dapat bersama-sama untuk menyehatkan kembali APBD. Dengan demikian, kita berharap Defisit tidak terus bertambah, dikarenakan akan berdampak pada semua sektor dan hari ini jelas bahwa defisit kita bertambah.
“Menyikapi saldo defisit yang bertambah, masalah pinjaman 350 Milyar, karena bukan solusi bayar utang dengan menambah pinjaman,”jelasnya.
Pansus ini serius dalam mengawasi pemerintah daerah dalam waktu 60 hari harus menyelesaikan temuan-temuan BPK RI.
“Bukan hanya itu, untuk sekarang kerja Pansus sangat luar biasa karena kita tidak mau defisit itu terus bertambah dan sekarang kita fokusnya pada penyehatan APBD, walaupun Pansus selesai bukan berarti selesai namun fungsi pengawasan kita sebagai legislatif akan terus melekat,”tandasnya.
Terkait rekomendasi dari BPK RI, secara pribadi Hj. Ade Ruminah optimis dapat menyelesaikan masalah, meski dengan pendekatan yang sederhana.
“Saya optimis dapat menyelesaikan apa yang direkomendasikan dalam tenggang waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK RI. Meskipun hal ini tidak akan menyelesaikan defisit anggaran, tetapi akan dilakukan dengan pendekatan yang sederhana,” jelasnya.
Untuk Pangandaran ke depan, Ade Ruminah menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terutama untuk tahun 2025.
“Kita harus fokus pada kegiatan yang sangat penting atau prioritas, sementara hal-hal yang tidak prioritas akan ditunda,” tambahnya.
Hj. Ade Ruminah menyatakan, bahwa penanganan anggaran Kabupaten Pangandaran diperkirakan akan kembali normal dalam lima tahun ke depan, dengan fokus pada kegiatan yang sangat mendesak.
“Kita hanya dapat melaksanakan kegiatan yang sangat mendesak,” pungkasnya. (A. Haris – ADV)