Titik Hotspot Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke TKP

MUSI RAWAS, globalaktual.com – Terpantaunya titik hotspot di wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), maka dari itu, anggota Polsek Muara Kelingi Polres Mura dan Koramil Muara Kelingi, sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 15.43 WIB, Kamis (25/7/2024).

Kemudian, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim, memerintahkan personel Polsek Muara Kelingi dan dibantu Koramil Muara Kelingi, melakukan pencarian titik hotspot, hingga diketahui titik tersebut berada di lahan kebun sawit seluas 0,5 hektare milik, Abu Hanifah di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

“Benar, memang benar ada titik hotspot, setelah dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Muara Kelingi dan Koramil Muara Kelingi, titik api berada di lahan sawit milik warga di Desa Lubuk Rumbai,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula, terpantaunya titik hotspot di wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, maka dari itu, anggota Polsek Muara Kelingi Polres Mura bersama Koramil Muara Kelingi.

Adapun personel yang ke lokasi dipimpin oleh, Kanit Binmas, Aipda Isdar NSP, Brigpol Heri Wilson, Briptu Francisco dan anggota Koramil Muara Kelingi, Serma Deki, Serda Waruwo, serta anggota Koramil Muara Kelingi

“Seteah cek TKP, diketahui titik tersebut berada di lahan kebun sawit seluas 0,5 hektare milik, Abu Hanifah di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri. Dan diduga kebakaran tersebut akibat puntung rokok yang dibuang oleh Orang Tidak Dikenal (OTD),” jelasnya

Kapolsek menghimbau, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mura, untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan, jangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok, serta menyalahkan api yang bisa membuat terjadinya karhutla.

“Dan sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah),” tuturnya.    (**”Ari)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *