Dugaan Kejanggalan BUMDes Sukaresik di Laporkan ke Polres Pangandaran 

Pangandaran, globalaktual.com – Dugaan dalam pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran di Laporkan ke Polres Pangandaran. Rabu (31/07/2024).

Sahidin selaku tokoh Masyarakat Desa setempat yang merupakan warga Dusun Sukajadi RT 003 RW 001 Desa Sukaresik, kecamatan Sidamulih, kabupaten Pangandaran ambil sikap dengan adanya dugaan kejanggalan BUMDes Sukaresik tersebut.

Sahidin mengatakan, jika persoalan itu dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi desa lainnya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan sudah melaporkan adanya dugaan dugaan yang terjadi di BUMDes Sukaresik ke Polres Pangandaran.

“Saya sebagai masyarakat sudah melaporkan ke Polres Pangandaran atas kejanggalan kejanggalan pada BUMDes Sukaresik, bahkan beberapa hari terakhir hasil pemantauan kami di lapangan menemukan adanya dugaan penggelapan anggaran BUMDes,”ujarnya usai melaporkan dugaan Kejanggalan BUMDes Sukaresik di Mako Polres Pangandaran, Rabu (31/07/2024) pukul 16:30 WIB.

Lebih lanjut  Sahidin menjelaskan, Pada Tahun 2022, di Desa Sukaresik telah terjadi pergantian kepengurusan BUMDes Sukaresik dari kepengurusan yang lama kepada yang baru.

“Namun sebelum setah terima jabatan, pengurus lama mendapatkan anggaran sebesar Rp 250.000.000,- kemudian alokasi uang tersebut bukannya dimusyawarahkan oleh anggota BUMDes, namun dimusyawarahkan oleh kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena anggota BUMDes belum terbentuk kepengurusan yang baru,”ujar Sahidin.

Kemudian, lanjut Sahidin, dana tersebut dialokasikan atau digunakan untuk pembangunan jaringan internet atau wifi yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun jaringan tersebut tidak dapat di gunakan.

“Saya mendapatkan informasi dari anggota BPD, bahwa anggaran BUMDes Sukaresik tahun 2023 digunakan oleh kepala Desa Sukaresik untuk melanjutkan pembangunan jaringan internet sebelumnya,” jelas Sahidin.

Kemudian, lanjut Sahidin, anggota BPD menginformasikan kepada saya, bahwa anggaran BUMDes tahun 2024, tahap satu sebesar Rp 50.000.000,- yang diduga telah diterima oleh kapala desa tanpa sepengetahuan BPD dan barang limpahan dari pengurus BUMDes sebelumnya berupa satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Colt T-1-5-130ss warna hitam, dua mesin molen, satu unit mesin sedot air, seratus buah tabung gas elpiji ukuran 10 kg, kambing sembilan ekor beserta kandangnya, dan uang dari rekening pengurus BUMDes lama sebesar Rp 10.000.000,- di kepala desa Sukaresik.

“Atas kejadian tersebut yang menurut saya merugikan negara sebesar Rp,400.000.000,- saya melaporkan ke Polres Pangandaran, agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Pungkas Sahidin.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran BUMDES Desa Sukaresik masih dalam kajian pihak kepolisian, Pihak kepolisian akan memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan.  (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *